Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 11 Maret 2024 | 10:28 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraBogor.id - Tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat peringatan keras dari Pemkab Cianjur selama Ramadan 2024.

Dengan tegas, Pemkab Cianjur memberlakukan peraturan bahwa untuk tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan akan dicabut izinnya.

Bahkan, Bupati Cianjur, Herman Suherman menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk menyampaikan surat larangan ke pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.

"Sanksi tegas selain penyegelan termasuk izin usahanya akan dicabut jika membandel tetap beroperasi selama bulan puasa, termasuk pemilik rumah makan harus menyesuaikan jam buka guna menghormati warga yang menjalankan ibadah," katanya.

Baca Juga: Masih Bingung? Ini Jadwal Imsak 2024 di Sukabumi dan Cianjur

Herman menjelaskan untuk pemilik rumah makan diperbolehkan membuka usahanya menjelang masuknya waktu berbuka atau petang pukul 17.00 WIB khusus pelayanan bungkus atau dibawa pulang, bukan makan di tempat.

Guna memastikan larangan tersebut berjalan, pihaknya meminta Satpol PP Cianjur berkoordinasi dengan aparat berwajib untuk melakukan pengawasan dan penertiban, sehingga masyarakat Cianjur yang mayoritas berpuasa dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

"Kami pastikan semua mendukung larangan tersebut, dan tidak ada yang melanggar karena sanksi tegas akan diterapkan, termasuk pemilik rumah makan akan dilakukan penyegelan ketika terjaring petugas," katanya.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa, pihaknya juga melarang ada aksi razia yang dilakukan organisasi masyarakat dengan dalih apapun karena sudah ada aparat yang bertanggung jawab.

"Jangan bertindak sendiri atau mengatasnamakan organisasi, mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan selama menjalankan ibadah puasa. Segera lapor jika mendapati ada tempat usaha yang melanggar larangan operasional selama puasa," katanya. [Antara].

Baca Juga: Besok 1 Ramadan Umat Muhammadiyah, Ini Jadwal Imsak Untuk Wilayah Kota Depok dan Sekitarnya

Load More