SuaraBogor.id - Tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat peringatan keras dari Pemkab Cianjur selama Ramadan 2024.
Dengan tegas, Pemkab Cianjur memberlakukan peraturan bahwa untuk tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan akan dicabut izinnya.
Bahkan, Bupati Cianjur, Herman Suherman menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk menyampaikan surat larangan ke pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.
- Momen Pengantin Pria Pingsan Saat Akad Nikah, Ekspresi Si Wanita Disorot: Dia Pikir Akting Mungkin
- Viral Habib Usman Ikut Campur Perseteruan Kartika Putri vs Richard Lee, Netizen: Nasihati Dulu Istrimu
"Sanksi tegas selain penyegelan termasuk izin usahanya akan dicabut jika membandel tetap beroperasi selama bulan puasa, termasuk pemilik rumah makan harus menyesuaikan jam buka guna menghormati warga yang menjalankan ibadah," katanya.
Herman menjelaskan untuk pemilik rumah makan diperbolehkan membuka usahanya menjelang masuknya waktu berbuka atau petang pukul 17.00 WIB khusus pelayanan bungkus atau dibawa pulang, bukan makan di tempat.
Guna memastikan larangan tersebut berjalan, pihaknya meminta Satpol PP Cianjur berkoordinasi dengan aparat berwajib untuk melakukan pengawasan dan penertiban, sehingga masyarakat Cianjur yang mayoritas berpuasa dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Kami pastikan semua mendukung larangan tersebut, dan tidak ada yang melanggar karena sanksi tegas akan diterapkan, termasuk pemilik rumah makan akan dilakukan penyegelan ketika terjaring petugas," katanya.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa, pihaknya juga melarang ada aksi razia yang dilakukan organisasi masyarakat dengan dalih apapun karena sudah ada aparat yang bertanggung jawab.
"Jangan bertindak sendiri atau mengatasnamakan organisasi, mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan selama menjalankan ibadah puasa. Segera lapor jika mendapati ada tempat usaha yang melanggar larangan operasional selama puasa," katanya. [Antara].
Baca Juga: Masih Bingung? Ini Jadwal Imsak 2024 di Sukabumi dan Cianjur
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pratama Arhan Alami Pekan Berat, Resmi Cerai dan Tak Berkutik di Hadapan Persib
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025, Siap Geber Pembangunan dan Susun APBD 2026
-
Bupati Bogor Tiba-Tiba Minta Maaf di Hari Kesaktian Pancasila, Ada Apa?
-
Bukan Rumpin atau Leuwiliang, Ini Alasan Cigudeg Dijagokan Jadi Ibu Kota Bogor Barat?
-
Demi Pemilu 'Nol Kertas': KPU Bogor Kumpulkan Ahli, Godok Rencana Transformasi ke E-voting