SuaraBogor.id - Tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat peringatan keras dari Pemkab Cianjur selama Ramadan 2024.
Dengan tegas, Pemkab Cianjur memberlakukan peraturan bahwa untuk tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan akan dicabut izinnya.
Bahkan, Bupati Cianjur, Herman Suherman menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk menyampaikan surat larangan ke pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.
- Momen Pengantin Pria Pingsan Saat Akad Nikah, Ekspresi Si Wanita Disorot: Dia Pikir Akting Mungkin
- Viral Habib Usman Ikut Campur Perseteruan Kartika Putri vs Richard Lee, Netizen: Nasihati Dulu Istrimu
"Sanksi tegas selain penyegelan termasuk izin usahanya akan dicabut jika membandel tetap beroperasi selama bulan puasa, termasuk pemilik rumah makan harus menyesuaikan jam buka guna menghormati warga yang menjalankan ibadah," katanya.
Baca Juga: Masih Bingung? Ini Jadwal Imsak 2024 di Sukabumi dan Cianjur
Herman menjelaskan untuk pemilik rumah makan diperbolehkan membuka usahanya menjelang masuknya waktu berbuka atau petang pukul 17.00 WIB khusus pelayanan bungkus atau dibawa pulang, bukan makan di tempat.
Guna memastikan larangan tersebut berjalan, pihaknya meminta Satpol PP Cianjur berkoordinasi dengan aparat berwajib untuk melakukan pengawasan dan penertiban, sehingga masyarakat Cianjur yang mayoritas berpuasa dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Kami pastikan semua mendukung larangan tersebut, dan tidak ada yang melanggar karena sanksi tegas akan diterapkan, termasuk pemilik rumah makan akan dilakukan penyegelan ketika terjaring petugas," katanya.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa, pihaknya juga melarang ada aksi razia yang dilakukan organisasi masyarakat dengan dalih apapun karena sudah ada aparat yang bertanggung jawab.
"Jangan bertindak sendiri atau mengatasnamakan organisasi, mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan selama menjalankan ibadah puasa. Segera lapor jika mendapati ada tempat usaha yang melanggar larangan operasional selama puasa," katanya. [Antara].
Baca Juga: Besok 1 Ramadan Umat Muhammadiyah, Ini Jadwal Imsak Untuk Wilayah Kota Depok dan Sekitarnya
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
-
Harga Emas Resmi Pegadaian Terjun Bebas Lagi Pada Minggu, Berikut Daftarnya
-
Risih Gembar-gembor 2 Periode, Prabowo Ingin Beri Kesan Tak Ambisius Kekuasaan
Terkini
-
Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
-
Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
-
Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
-
11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal