Andi Ahmad S
Rabu, 30 September 2026 | 10:29 WIB
Kondisi terkini di Lapas Cibinong, Bogor jelang kedatangan Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI meninjau Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026) setelah ditemukan fasilitas mewah tidak standar.
  • Bappisus menonaktifkan Kepala Lapas dan empat pejabat serta mengancam proses pidana jika terbukti bersalah.
  • KPK turut memantau kasus ini dan menyatakan pengelolaan lapas memiliki kerawanan terhadap tindakan korupsi.

SuaraBogor.id - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah di area Lapas Cibinong beberapa waktu lalu.

Pantauan SuaraBogor.id sekitar pukul 10.10 WIB, petugas Lapas Cibinong tampak berjaga di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk hingga area dalam lapas.

Sejumlah kendaraan yang membawa rombongan Komisi XIII DPR RI juga terlihat sebagian telah tiba di lokasi.

Informasi yang dihimpun, rombongan Komisi XIII DPR RI akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah area di dalam lapas, termasuk bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan karena memiliki fasilitas di luar standar hunian narapidana.

Temuan tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menyatakan akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana dalam persoalan fasilitas di Lapas Cibinong, termasuk dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif.

"Ini seiring dengan arahan Presiden yang selalu konsentrasi untuk memberantas seluruh tindakan korupsi," kata Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Aries mengatakan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural telah dinonaktifkan terkait persoalan tersebut.

Menurut dia, langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pejabat yang dinilai bertanggung jawab.

Baca Juga: Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana

"Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya," ujarnya.

Aries menegaskan, penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus dilakukan secara objektif, transparan, dan komprehensif.

Ia juga mempersilakan pihak yang dinonaktifkan untuk memberikan pembelaan karena proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

"Namun yang benar tetap benar, yang salah tetap salah, nanti semuanya akan kelihatan," kata Aries.

KPK Pantau Kasus Lapas Cibinong

Load More