- Dirjenpas Mashudi memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan membongkar bangunan tidak sesuai aturan pada Selasa, 29 September 2026.
- Perintah pembongkaran dikeluarkan menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah berupa 16 unit mes pegawai di Lapas Cibinong.
- Sebanyak 13 unit bangunan di bantaran Sungai Ciliwung tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan dibangun secara bertahap.
SuaraBogor.id - Menyusul temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan.
Mashudi menegaskan penertiban ini wajib dilakukan di seluruh lapas dan rutan.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi dilansir dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya surat perintah itu telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” katanya.
Di samping itu, dia juga meminta kakanwil Ditjenpas di seluruh daerah untuk memeriksa lapas maupun rutan guna memastikan tidak ada fasilitas yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat bersama legislator bidang imigrasi dan pemasyarakatan itu, Mashudi melaporkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Salah satu yang disampaikan Mashudi, yaitu bangunan seperti apartemen yang didapati dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit.
Bangunan itu, kata dia, terdiri atas tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta 13 unit tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Baca Juga: KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi
Keberadaan 13 unit bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN disebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021–2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan dari bangunan-bangunan itu masih didalami.
“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi. [Antara].
Berita Terkait
-
KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Imbas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Minta Semua Bangunan Liar Dibongkar
-
KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi
-
Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi
-
65 Lapak PKL Jalan Nyi Raja Permas Dibongkar
-
Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor