Andi Ahmad S
Selasa, 29 September 2026 | 12:30 WIB
Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye]
Baca 10 detik
  • Dirjenpas Mashudi memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan membongkar bangunan tidak sesuai aturan pada Selasa, 29 September 2026.
  • Perintah pembongkaran dikeluarkan menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah berupa 16 unit mes pegawai di Lapas Cibinong.
  • Sebanyak 13 unit bangunan di bantaran Sungai Ciliwung tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan dibangun secara bertahap.

SuaraBogor.id - Menyusul temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan.

Mashudi menegaskan penertiban ini wajib dilakukan di seluruh lapas dan rutan.

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi dilansir dari Antara, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya surat perintah itu telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” katanya.

Di samping itu, dia juga meminta kakanwil Ditjenpas di seluruh daerah untuk memeriksa lapas maupun rutan guna memastikan tidak ada fasilitas yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat bersama legislator bidang imigrasi dan pemasyarakatan itu, Mashudi melaporkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Salah satu yang disampaikan Mashudi, yaitu bangunan seperti apartemen yang didapati dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit.

Bangunan itu, kata dia, terdiri atas tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta 13 unit tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Baca Juga: KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi

Keberadaan 13 unit bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN disebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021–2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan dari bangunan-bangunan itu masih didalami.

“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi. [Antara].

Load More