SuaraBogor.id - Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor resmi dilarang oleh Pemerintah untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Larangan THM tidak beroperasi itu sesuai surat edaran (SE) Bupati Bogor. Hal itu diungkapkan juga Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara.
Menurut dia, larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
"Selama bulan Ramadhan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," kata Rhama.
Ia menegaskan, para pengusaha wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Karena, Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekad beroperasi.
"Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," ujarnya.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.
"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.
Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Untuk Wilayah Bogor Lengkap dengan Bacaan Doanya
"Intinya mah kalo dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang kesana (THM) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas," ungka Rhama.
Ia mengatakan, selain mengawasi tempat tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Viral, Siswa SMAN 1 Parung Layangkan Surat Terbuka ke Kepsek, Ini Isinya!
-
Viral! Nama Bupati Bogor Dicatut Jadi Pembina Media Milik Oknum Terduga Mafia Obat & Gas Elpiji
-
Waspada Saat Hujan! Jalur Pasekon-Cipanas Kini Dipagari Pembatas Usai Telan Korban Jiwa