SuaraBogor.id - Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor resmi dilarang oleh Pemerintah untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Larangan THM tidak beroperasi itu sesuai surat edaran (SE) Bupati Bogor. Hal itu diungkapkan juga Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara.
Menurut dia, larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
"Selama bulan Ramadhan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," kata Rhama.
Ia menegaskan, para pengusaha wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Karena, Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekad beroperasi.
"Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," ujarnya.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.
"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.
Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Untuk Wilayah Bogor Lengkap dengan Bacaan Doanya
"Intinya mah kalo dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang kesana (THM) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas," ungka Rhama.
Ia mengatakan, selain mengawasi tempat tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal
-
Ternyata Klapanunggal Bogor Punya Destinasi Healing & Spot Asyik untuk Keluarga