Andi Ahmad S
Rabu, 01 Mei 2024 | 22:42 WIB
Ilustrasi pencabulan ayah tiri kepada anaknya. [Istimewa]

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara, dimana saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut,” tandasnya.

Load More