SuaraBogor.id - Praktik pengoplosan gas subsidi di Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya terbongkar Polresta Bogor Kota, Senin (13/4/2024).
Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ini dilakukan dua orang pelaku di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.
“Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan,” kata Bismo.
Dia menyebutkan, dua tersangka berinisial T dan N bertugas untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bismo menyampaikan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu minggu. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya.
“Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Bismo mengungkapkan, dampak dari pengoplosan gas ini terjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil.
“Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” kata Bismo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor