SuaraBogor.id - Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kali ini korbannya merupakan seorang bocah.
Kini pria berinisial TRA yang diduga melakukan aksi pencabulan atau sodomi terhadap bocah itu ditangkap Polres Cianjur.
TRA diamankan polisi di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang didapat, terungkap aksi sodomi di Cianjur tersebut dilakukan pria tersebut karena birahi setelah melihat sepasang ayam sedang kawin.
Tidak hanya itu, diduga pelaku sodomi tersebut merupakan seorang duda dan video penangkapannya viral di jagat sosial media Cianjur.
Warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas yang menggiring pelaku ke mobil.
Keluarga korban dan warga berusaha menghakimi pelaku, namun berhasil diamankan oleh polisi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Iya tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” kata Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Senin (13/5/2024).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Baca Juga: Dua Calon Haji Cianjur Batal Berangkat, Alasannya Mengejutkan!
“Orang Tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” ucap dia.
Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku.
“Dilakukannya di kamar mandi,” ujar Tono.
Menurutnya, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang ‘bercocok tanam’.
“Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku.
“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya