Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 13 Mei 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBogor.id - Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kali ini korbannya merupakan seorang bocah.

Kini pria berinisial TRA yang diduga melakukan aksi pencabulan atau sodomi terhadap bocah itu ditangkap Polres Cianjur.

TRA diamankan polisi di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.

Informasi yang didapat, terungkap aksi sodomi di Cianjur tersebut dilakukan pria tersebut karena birahi setelah melihat sepasang ayam sedang kawin.

Baca Juga: Dua Calon Haji Cianjur Batal Berangkat, Alasannya Mengejutkan!

Tidak hanya itu, diduga pelaku sodomi tersebut merupakan seorang duda dan video penangkapannya viral di jagat sosial media Cianjur.

Warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas yang menggiring pelaku ke mobil.

Keluarga korban dan warga berusaha menghakimi pelaku, namun berhasil diamankan oleh polisi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Iya tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” kata Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Senin (13/5/2024).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas, Orang Tua Luka Berat Tertimpa Truk Rem Blong di Cianjur, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Orang Tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” ucap dia.

Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku.

“Dilakukannya di kamar mandi,” ujar Tono.

Menurutnya, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang ‘bercocok tanam’.

“Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku.

“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More