Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)
“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
-
Puncak Arus Mudik Gelombang Kedua: 50 Ribu Lebih Kendaraan Serbu Jalur Puncak Bogor!
-
Pantau Posko Mudik 2026, Bupati Bogor Puji Pengorbanan Petugas yang Tak Pulang Kampung
-
Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pilihan Hotel di Margonda Depok 500 Ribuan, Kamar Nyaman dan Luas