Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 13 Mei 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku.

“Dilakukannya di kamar mandi,” ujar Tono.

Menurutnya, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang ‘bercocok tanam’.

“Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Calon Haji Cianjur Batal Berangkat, Alasannya Mengejutkan!

Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku.

“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More