Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 13 Mei 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More