Andi Ahmad S
Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB
Petugas menunjukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp300 juta pada Maret lalu untuk pengurusan HGB tanah.
  • KPK menyatakan penyuapan oleh pihak Summarecon kepada oknum Kementerian ATR/BPN tersebut bukan merupakan pemberian yang pertama kali.
  • KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap HGB Bogor.

SuaraBogor.id - Sebelum jaring OTT KPK menjerat oknum di Kementerian ATR/BPN, rupanya ada aliran dana yang terdeteksi.

KPK mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dari pihak PT Summarecon Agung Tbk yang mengalir pada Maret lalu.

"Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi mengatakan KPK menduga Rp300 juta tersebut diberikan untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon.

Oleh sebab itu, dia mengatakan pemberian Rp1,5 miliar oleh pihak Summarecon kepada pihak Kementerian ATR/BPN bukan yang pertama.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. [Antara].

Load More