Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
Petugas gabungan saat menertibkan APK berupa spanduk baliho di Bogor. [Dimas/Bogordaily.net]

Sebelum penertiban ini, Agustian menyampaikan, Satpol PP telah menyurati pihak terkait yang melanggar. Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.

“Setelah ini ketika didapati pelanggaran lagi, kita akan sanksi sesuai Perda. Mulai denda, dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya. [Antara].

Load More