SuaraBogor.id - Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini bebas murni dari jeratan hukum. Informasi itu disampaikan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Menurutnya, masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.
Bebasnya Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia.
Baca Juga: Aziz Yanuar: Tim AMIN Paling Banyak Takziah ke Rumah Duka Istri Habib Rizieq Shihab
Aziz menyebut dengan bebasnya Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.
Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams