Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 10 Juni 2024 | 14:55 WIB
Habib Bahar bin Smith bertemu dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat [Bidikan layar akunTwitter @Muhammad_Saewad].

SuaraBogor.id - Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini bebas murni dari jeratan hukum. Informasi itu disampaikan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Menurutnya, masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy.

Baca Juga: Aziz Yanuar: Tim AMIN Paling Banyak Takziah ke Rumah Duka Istri Habib Rizieq Shihab

Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.

Bebasnya Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Markaz Syariah, Saat Hadiri Pemakaman Istri Habib Rizieq Shihab

Aziz menyebut dengan bebasnya Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.

Load More