SuaraBogor.id - Kabar baik atau kabar buruk bagi masyarakat Puncak Bogor, Jawa Barat? Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya melakukan berbagai cara agar Rest Area Gunung Mas, Cisarua bisa aktif.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penataan keseluruhan di kawasan Puncak untuk memanfaatkan Rest Area Gunung Mas.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga bakal menata pedagang kaki lima hingga kantung parkir di Kawasan Wisata Puncak.
"Termasuk rencana penataan kantung parkir, penataan bangunan pedagang kaki lima yang ada di pinggir jalan untuk bisa masuk ke rest area tersebut," ungkapnya.
Ia menyayangkan rest area yang sudah lama terbangun itu belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, fasilitas yang ada ada sudah cukup lengkap.
"Hari ini kita berdiskusi, apa saja yang harus kita lakukan terkait pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak, diantaranya PT. Sayaga Wisata yang diberikan tugas untuk mengelola,” ujarnya.
Asmawa menyebutkan, pada rapat itu ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor satu suara untuk merealisasikan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak.
Rest Area Gunung Mas sempat diwacanakan untuk dibuka pada Juni tahun lalu pada peringatan Hari Jadi Bogor atau HJB ke-541. Tapi, batal dilakukan.
Pembangunan rest area lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Pembangunan kios tahap satu dilakukan tahun 2020, dan tahap dua dilakukan tahun 2021 berupa pemagaran kawasan rest area dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios di kawasan rest area tersebut. Terdiri dari tahap satu sebanyak 448 kios dan tahap dua sebanyak 68 kios dengan dua tipe yakni tipe kios kering dan basah.
Pembangunan rest area ini tidak dilakukan sendiri oleh Pemkab Bogor, melainkan dilakukan secara kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Antara lain pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana rest area oleh Kemen PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, kemudian pelaksanaan pembangunan jalan lingkar pada kawasan rest area oleh Kemen PUPR melalui Ditjen Bina Marga. Sementara Pemkab Bogor pembangunan kiosnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga