Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor. [Suara.com/Faqih]

"Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O,” ujarnya.

Pelaku terakhir, kata Lutfi, berinisial AH ditangkap di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor pada 10 Juni 2024. Pelaku AH mengakui sudah melakukan tiga aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.

“Hasil kejahatan AH dijual ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta kemudian dijual lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap,” ucapnya.

Menurut Lutfi, atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Antara].

Baca Juga: PKS Buka Peluang Untuk Sulhajji Jompa Maju di Pilkada Bogor

Load More