SuaraBogor.id - Tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melakukan aksinya di wilayah kota dan Kabupaten Bogor berhasil diringkus polisi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku curanmor itu berinisial NS, O dan AH.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya ditembak kakinya oleh polisi lantaran sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Dua pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur, satu orang karena kabur dan satu orang lagi melawan petugas,” kata Lutfi.
Baca Juga: PKS Buka Peluang Untuk Sulhajji Jompa Maju di Pilkada Bogor
Lutfi menjelaskan pelaku pertama yakni NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024. Pelaku tersebut merupakan warga Bandung yang berprofesi sebagai petugas keamanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku NS melakukan aksinya berpindah-pindah tempat, dengan menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya. Kemudian rencananya hasil kejahatan ini akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya.
Pelaku kedua, yakni O, kata Lutfi, ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah beraksi kejahatan itu sejak tahun 2018.
Bahkan, kata dia, pelaku O merupakan residivis tahun 2007 atas penipuan di Kelurahan Paledang, Kota Bogor dan sudah terbebas dari penjara. Namun, O kembali melakukan tindak pidana.
"Kepada pihak kepolisian, O mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Di Kota Bogor sudah lima lokasi dan Kabupaten Bogor delapan lokasi," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Angkot 32 Buron Usai Tabrak Wartawan Foto Bogor, Kodjari Janji Beri Tanggapan Atas Somasi
Dari hasil kejahatan pelaku O, kata Lutfi, akan dijual ke wilayah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O,” ujarnya.
Pelaku terakhir, kata Lutfi, berinisial AH ditangkap di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor pada 10 Juni 2024. Pelaku AH mengakui sudah melakukan tiga aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
“Hasil kejahatan AH dijual ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta kemudian dijual lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap,” ucapnya.
Menurut Lutfi, atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai