SuaraBogor.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir angkot 32 dengan pengendara motor (Wartawan foto) Hendi Novian beberapa hari lalu, hingga detik ini belum menemukan titik terang.
Pasalnya, sopir angkot hingga saat ini masih menjadi buronan polisi pasca kecelakaan yang menyebabkan wartawan foto di Bogor mengalami cacat permanen.
Menanggapi adanya surat somasi dari kuasa hukum wartawan foto Bogor, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor, Uphe angkat suara. Dia mengatakan akan mempelajari somasi yang diberikan dan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.
Adapun, somasi dilayangkan menyusul tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak, pasca kecelakaan di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 8 April 2024 lalu.
“Kami akan segera memberikan tanggapan segera atas surat somasi tersebut dan sudah kami sampaikan langsung kepada kuasa hukum dan mereka inginkan mediasi,” sambung dia.
Disisi lain, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor mengaku selama dua bulan ini pihaknya telah berupaya mencari sopir angkot 32 yang bernama Andi Yatma, namun hasilnya nihil.
Sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui keberadaan sang sopir, meski sudah menelusuri ke dua tempat yang menjadi kemungkinan-kemungkinan sopir itu berada, dan hasilnya negatif.
“Masih terus kita cari, terakhir di wilayah seputar pasar induk kramat jati Jakarta Timur kita sudah datangi,” tandas Uphe, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Sebelumnya, tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor. Dodi Herman Fartodi.
Baca Juga: Jokowi Soroti Kinerja Keras Posyandu Untuk Turunkan Angka Stunting di Bogor
Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban.
Menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," kata Dodi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
-
Tak Perlu Khawatir Belanja di Blibli, Bisa Retur Alasan Apapun Jika Tidak Sesuai
-
Detik-Detik Terakhir Pegawai Kemendagri Sebelum Hilang di Puncak
-
Dapat Uang Gratis dari Modal Klik? Ini Cara Mudah Klaim DANA Kaget
-
Tragedi Akhir Pekan di Bogor: Santri Tewas Tertimbun Longsor, Warga Terjebak di Jalur Pendakian