SuaraBogor.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir angkot 32 dengan pengendara motor (Wartawan foto) Hendi Novian beberapa hari lalu, hingga detik ini belum menemukan titik terang.
Pasalnya, sopir angkot hingga saat ini masih menjadi buronan polisi pasca kecelakaan yang menyebabkan wartawan foto di Bogor mengalami cacat permanen.
Menanggapi adanya surat somasi dari kuasa hukum wartawan foto Bogor, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor, Uphe angkat suara. Dia mengatakan akan mempelajari somasi yang diberikan dan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.
Adapun, somasi dilayangkan menyusul tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak, pasca kecelakaan di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 8 April 2024 lalu.
“Kami akan segera memberikan tanggapan segera atas surat somasi tersebut dan sudah kami sampaikan langsung kepada kuasa hukum dan mereka inginkan mediasi,” sambung dia.
Disisi lain, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor mengaku selama dua bulan ini pihaknya telah berupaya mencari sopir angkot 32 yang bernama Andi Yatma, namun hasilnya nihil.
Sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui keberadaan sang sopir, meski sudah menelusuri ke dua tempat yang menjadi kemungkinan-kemungkinan sopir itu berada, dan hasilnya negatif.
“Masih terus kita cari, terakhir di wilayah seputar pasar induk kramat jati Jakarta Timur kita sudah datangi,” tandas Uphe, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Sebelumnya, tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor. Dodi Herman Fartodi.
Baca Juga: Jokowi Soroti Kinerja Keras Posyandu Untuk Turunkan Angka Stunting di Bogor
Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban.
Menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," kata Dodi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Heboh Plat Putih Mobil Dinas Bogor, Kepala Bappenda: Untuk Pengawasan Wajib Pajak Rahasia
-
Berawal dari Lomba Masak, Kini Siti Fatimah Mampu Hadirkan Aneka Olahan Pangan yang Digemari
-
Rebutan Saldo Gratis, Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Terbaru, Buruan!
-
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru