SuaraBogor.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir angkot 32 dengan pengendara motor (Wartawan foto) Hendi Novian beberapa hari lalu, hingga detik ini belum menemukan titik terang.
Pasalnya, sopir angkot hingga saat ini masih menjadi buronan polisi pasca kecelakaan yang menyebabkan wartawan foto di Bogor mengalami cacat permanen.
Menanggapi adanya surat somasi dari kuasa hukum wartawan foto Bogor, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor, Uphe angkat suara. Dia mengatakan akan mempelajari somasi yang diberikan dan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.
Adapun, somasi dilayangkan menyusul tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak, pasca kecelakaan di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 8 April 2024 lalu.
“Kami akan segera memberikan tanggapan segera atas surat somasi tersebut dan sudah kami sampaikan langsung kepada kuasa hukum dan mereka inginkan mediasi,” sambung dia.
Disisi lain, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor mengaku selama dua bulan ini pihaknya telah berupaya mencari sopir angkot 32 yang bernama Andi Yatma, namun hasilnya nihil.
Sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui keberadaan sang sopir, meski sudah menelusuri ke dua tempat yang menjadi kemungkinan-kemungkinan sopir itu berada, dan hasilnya negatif.
“Masih terus kita cari, terakhir di wilayah seputar pasar induk kramat jati Jakarta Timur kita sudah datangi,” tandas Uphe, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Sebelumnya, tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor. Dodi Herman Fartodi.
Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban.
Menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," kata Dodi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri