SuaraBogor.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir angkot 32 dengan pengendara motor (Wartawan foto) Hendi Novian beberapa hari lalu, hingga detik ini belum menemukan titik terang.
Pasalnya, sopir angkot hingga saat ini masih menjadi buronan polisi pasca kecelakaan yang menyebabkan wartawan foto di Bogor mengalami cacat permanen.
Menanggapi adanya surat somasi dari kuasa hukum wartawan foto Bogor, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor, Uphe angkat suara. Dia mengatakan akan mempelajari somasi yang diberikan dan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.
Adapun, somasi dilayangkan menyusul tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak, pasca kecelakaan di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 8 April 2024 lalu.
“Kami akan segera memberikan tanggapan segera atas surat somasi tersebut dan sudah kami sampaikan langsung kepada kuasa hukum dan mereka inginkan mediasi,” sambung dia.
Disisi lain, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor mengaku selama dua bulan ini pihaknya telah berupaya mencari sopir angkot 32 yang bernama Andi Yatma, namun hasilnya nihil.
Sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui keberadaan sang sopir, meski sudah menelusuri ke dua tempat yang menjadi kemungkinan-kemungkinan sopir itu berada, dan hasilnya negatif.
“Masih terus kita cari, terakhir di wilayah seputar pasar induk kramat jati Jakarta Timur kita sudah datangi,” tandas Uphe, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Sebelumnya, tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor. Dodi Herman Fartodi.
Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban.
Menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," kata Dodi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif