Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 19 Juni 2024 | 23:13 WIB
Ilustrasi Tawuran Pelajar [Ist]

Dalam peristiwa ini, kata Lutfi, lima orang warga Kota Bogor terlibat. Para pelaku telah membuat perjanjian melalui grup WhatsApp lewat korban.

“Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan karena ada informasi bahwa korban bersama rekannya akan melakukan aksi penyerangan ke tempat mereka berada,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. [Antara].

Baca Juga: 2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Warung, Modus Nafsu Setan

Load More