Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 24 Juni 2024 | 17:59 WIB
Satpol PP Bogor bongkar lapak PKL di Puncak Bogor. [Suara.com/HO/ Satpol PP Bogor]

SuaraBogor.id - Satpol PP Kabupaten Bogor akan tindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat bertahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pihaknya pada hari ini Senin melakukan pembongkaran lapak PKL Puncak Bogor secara mandiri.

Penertiban sendiri kata dia akan dilakukan hari ini hingga beberapa waktu kedepan.

"Rencana pembongkaran bangunan PKL tahap 1 akan dilaksanakan hari Senin tanggal 24 Juni 2024 di Kawasan Puncak, mulai pukul 07.00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: Satpol PP Segel TPS Ilegal di Rumpin, Diduga Angkut Sampah dari Luar Daerah

Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu instansi lain akan membagi dua tim dalam pelaksanaan pembongkaran lapak-lapak PKL di Kawasan Wisata Puncak.

"Dibagi dua tim, tim 1 dari Gantole hingga 'rest area', tim 2 dari Simpang Taman Safari hingga 'rest area'," kata Anwar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan waktu kepada para PKL untuk membongkar lapak secara mandiri sebelum mengerahkan petugas melakukan penertiban di wilayah itu.

Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan telah menerbitkan surat edaran kepada para pedagang untuk segera membongkar lapak mereka.

"Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu ini pindah sendiri, bongkar sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik di Taman Safari, Keadaannya Aman

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan tempat relokasi berdagang di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk membongkar lapaknya dan pindah ke area tersebut.

Load More