SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
PSU itu dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa adanya kecurangan di TPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan bahwa PUSS bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. PUSS ini dihadiri petugas dari empat TPS, saksi partai politik, TNI/Polri, dan Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Sesuai dengan putusan MK, KPU Kabupaten Cianjur diperintahkan untuk melakukan PSU di TPS 12, 13, 14, 16, dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon," katanya.
Baca Juga: Longsor Terjang Cianjur Selatan, Satu Warung Rusak, Akses Jalan Sempat Lumpuh
PSU dimulai Kamis dengan membuka kotak suara pemilu anggota legislatif (pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil 3 Cianjur.
Petugas dari KPU yang membuka dan mengecek kembali surat suara di hadapan saksi partai politik untuk menghitung satu per satu kotak surat suara, dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam dengan perkiraan tuntas sebelum pukul 20.00 WIB.
Ia menyebutkan DPT di TPS 12 sebanyak 276 surat suara, di TPS 13 sebanyak 258 surat suara, di TPS 14 sebanyak 252 surat suara, dan di TPS 16 sebanyak 219 surat suara.
PUSS dibuka untuk umum. Kendati demikian, tetap dengan penjagaan ketat dari TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur, serta saksi dari PKS, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan PAN.
"Hingga pukul 17.30 WIB penghitungan masih berjalan dan diperkirakan akan selesai sebelum pukul 20.00 WIB. Selanjutnya hasil penghitungan ulang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jabar, KPU RI, dan MK," katanya.
Baca Juga: Viral, Detik-detik Truk Tabrak Motor di Cianjur, Ada Pengendara Terlempar dan Terlindas?
Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan PSU di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan. [Antara].
Berita Terkait
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Bongkar Politik Identitas di Pilkada 2024, KPU Jabar: Ada Timses Cabup Lantang Teriak 'Pilih Putra Daerah'
-
Sengit! Tiga Cagub Saling Adu Gagasan di Debat Final Pilkada Jakarta 2024
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook