SuaraBogor.id - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto bisa maju di Pilkada Bogor, jika mampu memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk bakal calon dari independen itu diungkapkan Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu.
Saat ini KPU kembali memberikan kesempatan untuk Bacalon Bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto untuk memenuhi persyaratan pencalonan perorangan.
Dari hasil penghitungan sistem silon, pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto berhasil terverifikasi 71 persen dari syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Dukung Rudy Susmanto Maju di Pilkada Bogor, Ade Yana: Pendidikannya Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi
Dengan adanya tenggang waktu kali ini, keduanya diwajibkan memenuhi 29 persen dukungan masyarakat yang berlum terverifikasi dengan batas waktu 2x24 jam, terhitung sejak 25 Juni 2024 pukul 09:00 WIB hingga 27 Juni 2025 pukul 08:59 WIB.
"Tadi pukul 09:00 WIB sudah dibuka Silon kepada Gunawan Hasan untuk upload kembali, sampai tanggal 27 jam 08:59 WIB," kata Ricky Sitepu, kepada wartawan.
"Nanti verimn kembali, ketika jumlah TMS, atau kurang dari jumlah minimal, maka dikembalikan," sambung dia.
Jika dikalkulasi kedalam angka di perkirakan pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto membutuhkan 80.000-an dukungan masyarakat.
Ricky Sitepu menyebutkan bahwa untuk Bacalon dari jalur perorangan harus menempuh proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku dari KPU Pusat.
Baca Juga: Lanjutkan Safari Politik, Sulhajji Jompa Sambangi Kediaman Rachmat Yasin
Namun, jika hasil verifikasi administrasi Ulang itu menyatakan lolos, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPK.
Berita Terkait
-
7 Syarat Sah Puasa yang Wajib Kamu Tahu! Jangan Sampai Puasamu Batal
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Sumber Pemasukan Bunda Corla, Disorot Usai Dimarahin Ivan Gunawan: Jangan Pura-Pura Haus!
-
Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Tata Cara, Syarat dan Pengertiannya
-
Cerita di Balik Masjid Ivan Gunawan di Uganda, Ternyata Uang dari Deddy Corbuzier?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru
-
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciapus Bogor, Keluarga Korban Tolak Autopsi, Ini Alasannya