Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Juni 2024 | 11:21 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin [Andi/Suara]

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah berhadapan dengan salah satu Bakal Calon Bupati Bogor 2024 melalui jalur independen, Gunawan Hasan.

Pasalnya, Gunawan Hasan tidak terima berkas yang sudah dia ajukan dikembalikan lagi oleh KPU. Padahal, sebelumnya KPU Kabupaten Bogor menyebut bahwa berkas pihaknya sudah lolos.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor tengah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi atas gugatan yang dilayangkan Gunawan Hasan.

Adapun, gugatan ini berisi tentang keberatan Gunawan Hasan bersama pasangannya Rudi Harianto yang dinyatakan KPU Kabupaten Bogor tak lolos maju di Pilbup Bogor 2024 melalui jalur independen.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Mentengsari, KPU Cianjur Siap Gelar PSU 29 Juni

Sementara, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu, KPU Kabupaten Bogor sempat menyatakan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto lolos atau telah berhasil memenuhi syarat utama untuk menjadi peserta di Pilbup Bogor 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, bahwa pada Rabu, 19 Juni 2024 pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas gugatan yang dilayangkan Gunawan Hasan.

"Hari ini agendanya mendengarkan kesaksian para saksi dan pemeriksaan bukti," kata Ridwan Arifin, kepada wartawan.

"Sedikitnya ada empat orang saksi, dari pemohon dua orang dan dari termohon dua orang," sambung dia.

Namun demikian, Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan putusan terkait gugatan tersebut.

Baca Juga: Siapa Apriyadi Malik? Kader DPP Golkar Yang Disebut Siap Perjuangkan Sulhajji Jompa

"Terkait dengan permohonan tersebut kami Bawaslu Kabupaten Bogor belum memutuskan karena hingga saat ini masih dalam tahapan musyawarah," ucap dia.

"Prediksinya untuk putusan Insya Allah minggu depan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor itu.

Load More