SuaraBogor.id - Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
PSU sendiri akan berlangsung pada 29 Juni 2024 sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI.
Saat ini kata dia, sebelum pelaksanaan PSU akan ada sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 15 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari.
"Sosialisasi dan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang kembali ke TPS akan dilakukan pada tanggal 27-28 Juni," katanya.
Mereka yang diundang merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 14 Februari 2024, sedangkan PSU digelar pada hari Sabtu untuk menghindari kesibukan pemilih, sehingga mereka yang masuk dalam DPT dapat melakukan pencoblosan ulang.
Tidak hanya dengan pemilih, KPU Cianjur juga akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk kembali menghadirkan saksi saat dilakukan PSU di TPS 15, termasuk menghadirkan saksi di Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk penghitungan ulang akan dilakukan di Gudang Logistik KPU Cianjur di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kamis 27-Juni 2024," katanya.
Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) akan dilakukan secara terbuka dan akan disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 termasuk pihak terkait seperti TNI/Polri dan Bawaslu Cianjur, dimana penjagaan akan dilakukan anggota TNI/Polri di Gudang Logistik KPU Cianjur.
"Per hari ini gudang KPU Cianjur sudah dijaga anggota TNI/Polri dengan menempatkan beberapa orang anggota berseragam serta dipantau anggota Bawaslu dan Panwaslu," katanya.
Baca Juga: Gempa Susulan Kembali Mengguncang Cianjur, Sesar Cugenang Masih Aktif
Dia menambahkan 6-Juni 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Nostalgia Bersepeda dengan Gaya, Rekomendasi Sepeda Federal Lady Klasik dan Modifikasi Terbaru
-
Magis Ayah dan Anak: Indra Lesmana dan Eva Celia Pukau Panggung Jazz Hujan Bogor
-
Sejak 2015, BRI Telah Salurkan KUR Rp1.435 Triliun ke 46,4 Juta Penerima
-
5 Rekomendasi Sepeda Stylish dan Nyaman untuk Ibu-Ibu Modern
-
Masuk ke Dunia Satwa Liar Lewat Immerzoa, Daya Tarik Baru Museum Zoologi Bogor yang Wajib Dikunjungi