SuaraBogor.id - Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
PSU sendiri akan berlangsung pada 29 Juni 2024 sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI.
Saat ini kata dia, sebelum pelaksanaan PSU akan ada sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 15 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari.
"Sosialisasi dan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang kembali ke TPS akan dilakukan pada tanggal 27-28 Juni," katanya.
Mereka yang diundang merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 14 Februari 2024, sedangkan PSU digelar pada hari Sabtu untuk menghindari kesibukan pemilih, sehingga mereka yang masuk dalam DPT dapat melakukan pencoblosan ulang.
Tidak hanya dengan pemilih, KPU Cianjur juga akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk kembali menghadirkan saksi saat dilakukan PSU di TPS 15, termasuk menghadirkan saksi di Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk penghitungan ulang akan dilakukan di Gudang Logistik KPU Cianjur di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kamis 27-Juni 2024," katanya.
Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) akan dilakukan secara terbuka dan akan disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 termasuk pihak terkait seperti TNI/Polri dan Bawaslu Cianjur, dimana penjagaan akan dilakukan anggota TNI/Polri di Gudang Logistik KPU Cianjur.
"Per hari ini gudang KPU Cianjur sudah dijaga anggota TNI/Polri dengan menempatkan beberapa orang anggota berseragam serta dipantau anggota Bawaslu dan Panwaslu," katanya.
Baca Juga: Gempa Susulan Kembali Mengguncang Cianjur, Sesar Cugenang Masih Aktif
Dia menambahkan 6-Juni 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pilihan Hotel di Margonda Depok 500 Ribuan, Kamar Nyaman dan Luas
-
Bagian dari Danantara Indonesia, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Jamin Keselamatan, Kapolres Bogor Pastikan Sopir Bus Mudik Gratis Bebas Narkoba dan Alkohol
-
Rekomendasi Tempat Abadikan Momen Lebaran di Bogor: Ada Atedoz Space dan Aceng Production
-
Terbanyak se-Indonesia! Bupati Rudy Susmanto Lepas 77 Bus Mudik Gratis Kabupaten Bogor