SuaraBogor.id - Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
PSU sendiri akan berlangsung pada 29 Juni 2024 sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI.
Saat ini kata dia, sebelum pelaksanaan PSU akan ada sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 15 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari.
"Sosialisasi dan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang kembali ke TPS akan dilakukan pada tanggal 27-28 Juni," katanya.
Mereka yang diundang merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 14 Februari 2024, sedangkan PSU digelar pada hari Sabtu untuk menghindari kesibukan pemilih, sehingga mereka yang masuk dalam DPT dapat melakukan pencoblosan ulang.
Tidak hanya dengan pemilih, KPU Cianjur juga akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk kembali menghadirkan saksi saat dilakukan PSU di TPS 15, termasuk menghadirkan saksi di Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk penghitungan ulang akan dilakukan di Gudang Logistik KPU Cianjur di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kamis 27-Juni 2024," katanya.
Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) akan dilakukan secara terbuka dan akan disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 termasuk pihak terkait seperti TNI/Polri dan Bawaslu Cianjur, dimana penjagaan akan dilakukan anggota TNI/Polri di Gudang Logistik KPU Cianjur.
"Per hari ini gudang KPU Cianjur sudah dijaga anggota TNI/Polri dengan menempatkan beberapa orang anggota berseragam serta dipantau anggota Bawaslu dan Panwaslu," katanya.
Baca Juga: Gempa Susulan Kembali Mengguncang Cianjur, Sesar Cugenang Masih Aktif
Dia menambahkan 6-Juni 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
Kali Sindang Barang Meluap, 30 Rumah di Ciomas Terendam Banjir
-
Bupati Rudy Susmanto Bela Warga, Minta Tambang Berizin di Wilayah Bogor Barat Segera Dibuka
-
Datangi Gedung Tegar Beriman, Massa Aksi Minta Bupati Bogor Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi