SuaraBogor.id - Sebanyak 24 ribu warga DKI Jakarta tercatat tinggal di Kota Depok, Jawa Barat. Mereka bisa ikut memilih di Pilkada 2024, namun dengan beberapa syarat.
KPU Depok mencatat, 24 ribu warga Jakarta jika ingin memilih pada Pilkada mendatang tentu harus menempuh beberapa persyaratan.
"Kurang lebih 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok. Namun mereka harus lengkap administrasi kependudukan. Artinya, untuk bisa didata sebagai pemilih kan harus pindah KTP, yang di sana (DKJ) dihapus," kata Ketua KPU Depok Wili Sumarlin.
Wili mengatakan jumlah 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok ini bisa mengikuti memilih di pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Depok serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Namun, mereka harus mengurus administrasi atau pindah KTP Depok dan diurus di Disdukcapil Kota Depok.
"Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu, baru bisa pindah milih, lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota," tutur Wili.
Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap, KPU Kota Depok akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Pantarlih yang mencocokkan data yang ada di DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di lapangan. Untuk memastikan warga apakah sudah pindah, atau sudah meninggal dunia," ungkap Wili.
Sementara itu Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta menyebutkan dari 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok, sudah ada 11 ribu yang melapor ke Disdukcapil.
"Warga DKJ yang tinggal di Kota Depok dan merasa sudah dihapus data kependudukannya harus melapor ke Disdukcapil Depok,"
Baca Juga: Maju di Pilkada Jabar Dipastikan Menang, Tapi Airlangga Ingin Ridwan Kamil Maju di DKI Jakarta?
"Jadi aktif melapor. Jadi kan mereka harus ke Jakarta dahulu membuat surat pindah, ketika mereka buat surat pindah baru diaktifkan. Nah terus wajib lapor juga ke Kota Depok," katanya.
Jaka Susanta menambahkan warga yang sudah dihapus data kependudukannya dan ingin memiliki hak pilih harus bisa tertib administrasi.
"Artinya warga itu harus tertib administrasi. Kan untuk kepentingan mereka juga," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
-
Satpol PP Bogor Sapu Jaringan Miras Ilegal di Ciampea, Satu Gudang Besar Terkunci Rapat
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Hadapi 'Neraka' Jalanan, Ini Doa Wajib Saat Naik Mobil dan Motor Agar Selamat Sampai Tujuan
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan