SuaraBogor.id - Sebanyak 24 ribu warga DKI Jakarta tercatat tinggal di Kota Depok, Jawa Barat. Mereka bisa ikut memilih di Pilkada 2024, namun dengan beberapa syarat.
KPU Depok mencatat, 24 ribu warga Jakarta jika ingin memilih pada Pilkada mendatang tentu harus menempuh beberapa persyaratan.
"Kurang lebih 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok. Namun mereka harus lengkap administrasi kependudukan. Artinya, untuk bisa didata sebagai pemilih kan harus pindah KTP, yang di sana (DKJ) dihapus," kata Ketua KPU Depok Wili Sumarlin.
Wili mengatakan jumlah 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok ini bisa mengikuti memilih di pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Depok serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Namun, mereka harus mengurus administrasi atau pindah KTP Depok dan diurus di Disdukcapil Kota Depok.
"Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu, baru bisa pindah milih, lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota," tutur Wili.
Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap, KPU Kota Depok akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Pantarlih yang mencocokkan data yang ada di DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di lapangan. Untuk memastikan warga apakah sudah pindah, atau sudah meninggal dunia," ungkap Wili.
Sementara itu Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta menyebutkan dari 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok, sudah ada 11 ribu yang melapor ke Disdukcapil.
"Warga DKJ yang tinggal di Kota Depok dan merasa sudah dihapus data kependudukannya harus melapor ke Disdukcapil Depok,"
Baca Juga: Maju di Pilkada Jabar Dipastikan Menang, Tapi Airlangga Ingin Ridwan Kamil Maju di DKI Jakarta?
"Jadi aktif melapor. Jadi kan mereka harus ke Jakarta dahulu membuat surat pindah, ketika mereka buat surat pindah baru diaktifkan. Nah terus wajib lapor juga ke Kota Depok," katanya.
Jaka Susanta menambahkan warga yang sudah dihapus data kependudukannya dan ingin memiliki hak pilih harus bisa tertib administrasi.
"Artinya warga itu harus tertib administrasi. Kan untuk kepentingan mereka juga," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur
-
Ahok Berduka Dampingi Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Kenang Pesan Jujur dan Berani demi Kebenaran
-
Pesan Terakhir Eyang Meri kepada Kapolri: Jadilah Polisi yang Baik, Lindungi dan Ayomi Masyarakat
-
Kapolri Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng ke Peristirahatan Terakhir dengan Upacara Kebesaran
-
Bupati Rudy Susmanto Turun Gunung Sidak Pergeseran Tanah dan Perangi Jual Beli Kapling Ilegal