SuaraBogor.id - Sebanyak 24 ribu warga DKI Jakarta tercatat tinggal di Kota Depok, Jawa Barat. Mereka bisa ikut memilih di Pilkada 2024, namun dengan beberapa syarat.
KPU Depok mencatat, 24 ribu warga Jakarta jika ingin memilih pada Pilkada mendatang tentu harus menempuh beberapa persyaratan.
"Kurang lebih 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok. Namun mereka harus lengkap administrasi kependudukan. Artinya, untuk bisa didata sebagai pemilih kan harus pindah KTP, yang di sana (DKJ) dihapus," kata Ketua KPU Depok Wili Sumarlin.
Wili mengatakan jumlah 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok ini bisa mengikuti memilih di pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Depok serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Namun, mereka harus mengurus administrasi atau pindah KTP Depok dan diurus di Disdukcapil Kota Depok.
"Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu, baru bisa pindah milih, lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota," tutur Wili.
Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap, KPU Kota Depok akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Pantarlih yang mencocokkan data yang ada di DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di lapangan. Untuk memastikan warga apakah sudah pindah, atau sudah meninggal dunia," ungkap Wili.
Sementara itu Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta menyebutkan dari 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok, sudah ada 11 ribu yang melapor ke Disdukcapil.
"Warga DKJ yang tinggal di Kota Depok dan merasa sudah dihapus data kependudukannya harus melapor ke Disdukcapil Depok,"
Baca Juga: Maju di Pilkada Jabar Dipastikan Menang, Tapi Airlangga Ingin Ridwan Kamil Maju di DKI Jakarta?
"Jadi aktif melapor. Jadi kan mereka harus ke Jakarta dahulu membuat surat pindah, ketika mereka buat surat pindah baru diaktifkan. Nah terus wajib lapor juga ke Kota Depok," katanya.
Jaka Susanta menambahkan warga yang sudah dihapus data kependudukannya dan ingin memiliki hak pilih harus bisa tertib administrasi.
"Artinya warga itu harus tertib administrasi. Kan untuk kepentingan mereka juga," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
-
Dituduh Hoaks dan Tak Berdasar, Kades Bojong Kulur: Saya Khawatir Dianggap Benar
-
Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya
-
Ironi di Perbatasan Jabar - Banten: Warga Tertibkan Truk, Kadishub Bogor Ancam Lapor Polisi
-
Didemo Ratusan Warga, Ini 5 Fakta Penting Dibalik Lengsernya Kades Bojong Kulur