SuaraBogor.id - Pilkada Bogor, Jawa Barat nampaknya semakin panas. Pasangan, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto saat ini tengah melakukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Bogor kembali mengembalikan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto lantaran belum memenuhi syarat.
Artinya, saat ini nasib Gunawan Hasan-Rudi Harianto tengah berada di ujung tanduk, usai KPU Kabupaten Bogor mengembalikan berkas pencalonan dari jalur independen (Tidak lolos menjadi peserta Pilkada).
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor mulai menggarap sidang sengketa antara pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bogor jalu independen, Gunawan Hasan-Rudi Harianto vs KPU Kabupaten Bogor.
KPU sebelumnya mengembalikan berkas yang didaftarkan pasangan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, pihaknya akan mulai memproses gugatan dengan tenggat waktu maksimal 12 hari dimulai dari Sabtu 15 Juni 2024.
"Besok agendanya sidang tertutup atau mediasi dua pihak," kata Juhdi ditemui Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Mediasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak, yakni pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto dengan pihak KPU.
Namun, kata Juhdi, jika mediasi tidak berujung titik temu, masalah tersebut akan berlanjut pada sidang terbuka.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Pj Wali Kota Bogor Minta Cek Pohon Rapuh
"Nanti dilihat besok hasil mediasi seperti apa," imbuh dia.
Bawaslu, kata Juhdi memiliki waktu 12 hari kalender untuk menuntaskan masalah tersebut. Artinya, jika proses berlanjut sidang terbuka, Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut paling lambat pada 24 Juni 2024.
Sepanjang hari-hari tersebut, layaknya persidangan, Bawaslu akan mendengarkan materi gugatan dan tanggapan para pihak, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak.
"Putusannya seperti apa, ya nanti tergantung apa materi gugatannya, apakah akan dikabulkan semuanya atau sebagian atau ditolak itu bergantung proses persidangan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar
-
Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
-
Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN