SuaraBogor.id - Pilkada Bogor, Jawa Barat nampaknya semakin panas. Pasangan, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto saat ini tengah melakukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Bogor kembali mengembalikan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto lantaran belum memenuhi syarat.
Artinya, saat ini nasib Gunawan Hasan-Rudi Harianto tengah berada di ujung tanduk, usai KPU Kabupaten Bogor mengembalikan berkas pencalonan dari jalur independen (Tidak lolos menjadi peserta Pilkada).
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor mulai menggarap sidang sengketa antara pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bogor jalu independen, Gunawan Hasan-Rudi Harianto vs KPU Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Pj Wali Kota Bogor Minta Cek Pohon Rapuh
KPU sebelumnya mengembalikan berkas yang didaftarkan pasangan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, pihaknya akan mulai memproses gugatan dengan tenggat waktu maksimal 12 hari dimulai dari Sabtu 15 Juni 2024.
"Besok agendanya sidang tertutup atau mediasi dua pihak," kata Juhdi ditemui Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Mediasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak, yakni pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto dengan pihak KPU.
Namun, kata Juhdi, jika mediasi tidak berujung titik temu, masalah tersebut akan berlanjut pada sidang terbuka.
Baca Juga: Catatan Penting untuk Pemkab Bogor Soal UMKM dari Politisi Gerindra
"Nanti dilihat besok hasil mediasi seperti apa," imbuh dia.
Bawaslu, kata Juhdi memiliki waktu 12 hari kalender untuk menuntaskan masalah tersebut. Artinya, jika proses berlanjut sidang terbuka, Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut paling lambat pada 24 Juni 2024.
Sepanjang hari-hari tersebut, layaknya persidangan, Bawaslu akan mendengarkan materi gugatan dan tanggapan para pihak, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak.
"Putusannya seperti apa, ya nanti tergantung apa materi gugatannya, apakah akan dikabulkan semuanya atau sebagian atau ditolak itu bergantung proses persidangan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
-
Museum Zoologi, Tempat Terbaik untuk Melihat Ragam Koleksi Fauna di Bogor
-
Wisata Alam Curug Nangka, Persona Air Terjun di Tengah Keasrian Kota Bogor
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
-
Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Banyak Kader Dorong Maju di Pilpres 2029, Dasco Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
-
Oknum Guru Cabuli Siswi di Cianjur, Ancam Korban Agar Diam
-
Kelakar Jokowi di HUT ke-17 Gerindra Soal Kekuatan Prabowo: Saking Kuatnya Gak Ada yang Kritik
-
Datang di HUT ke-17 Partai Gerindra, AHY Siap Dukung Prabowo di 2029
-
PKS Belum Pasti Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Aher: Jangan Sekarang