SuaraBogor.id - Pilkada Bogor, Jawa Barat nampaknya semakin panas. Pasangan, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto saat ini tengah melakukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Bogor kembali mengembalikan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto lantaran belum memenuhi syarat.
Artinya, saat ini nasib Gunawan Hasan-Rudi Harianto tengah berada di ujung tanduk, usai KPU Kabupaten Bogor mengembalikan berkas pencalonan dari jalur independen (Tidak lolos menjadi peserta Pilkada).
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor mulai menggarap sidang sengketa antara pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bogor jalu independen, Gunawan Hasan-Rudi Harianto vs KPU Kabupaten Bogor.
KPU sebelumnya mengembalikan berkas yang didaftarkan pasangan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, pihaknya akan mulai memproses gugatan dengan tenggat waktu maksimal 12 hari dimulai dari Sabtu 15 Juni 2024.
"Besok agendanya sidang tertutup atau mediasi dua pihak," kata Juhdi ditemui Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Mediasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak, yakni pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto dengan pihak KPU.
Namun, kata Juhdi, jika mediasi tidak berujung titik temu, masalah tersebut akan berlanjut pada sidang terbuka.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Pj Wali Kota Bogor Minta Cek Pohon Rapuh
"Nanti dilihat besok hasil mediasi seperti apa," imbuh dia.
Bawaslu, kata Juhdi memiliki waktu 12 hari kalender untuk menuntaskan masalah tersebut. Artinya, jika proses berlanjut sidang terbuka, Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut paling lambat pada 24 Juni 2024.
Sepanjang hari-hari tersebut, layaknya persidangan, Bawaslu akan mendengarkan materi gugatan dan tanggapan para pihak, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak.
"Putusannya seperti apa, ya nanti tergantung apa materi gugatannya, apakah akan dikabulkan semuanya atau sebagian atau ditolak itu bergantung proses persidangan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700
-
Disebut Pengupas Bawang oleh Prabowo, Susanah Ternyata Penjahit Lap dan Pencuci Ompreng SPPG
-
Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme