Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Tono Listianto.[ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraBogor.id - Keluarga korban dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai menemukan titik terang dan harapan besar.

Untuk diketahui, dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang tersebut menyebabkan bocah 10 tahun bernama Dafa Algifari Nugraha meninggal dunia.

Harapan baru bagi keluarga korban saat ini yakni hasil toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri kaitan kasus tersebut sudah diterima Polres Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, hasil toksikologi akan dibaca dan disinkronkan dengan pernyataan dari saksi ahli dari beberapa keilmuan seperti kesehatan, anak, forensik, dan ahli pidana.

Baca Juga: Emak-emak Cianjur Bakar Kios Obat Terlarang yang Masih Nekat Berjualan Usai Disegel Polisi

"Ahli forensik dari RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, juga ahli lain, termasuk dari universitas untuk pembanding agar hasilnya objektif, dan melakukan pemeriksaan beberapa ahli forensik untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya, dikutip Senin (1/7/2024).

Sambil menunggu proses tersebut, pihaknya sedang berkirim surat kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena sesuai dengan ketentuan untuk pembuktian dugaan malapraktik oleh tenaga medis maupun dokter harus ada rekomendasi dari MKDKI.

Resume dari para ahli, kata dia, akan dikirimkan ke MKDKI untuk bahan rekomendasi, serta menunggu rekomendasi setelah 14 hari kerja. Dalam hal ini, pihaknya akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

"Prosesnya paling lama 3 pekan, kami pastikan kalau terjadi malapraktik akan diungkap kasus ini," kata AKP Tono.

Sebelumnya, Polres Cianjur memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait dengan laporan dugaan malapraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.

Baca Juga: MK Putuskan PUSS di 4 TPS Desa Mentengsari Cianjur, Ini Hasilnya

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur dengan memanggil tujuh orang saksi dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas. [Antara].

Load More