Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:07 WIB
Kantor Hukum Sembilan Bintang.[Ist]

Namun kedua instansi tersebut denial / bebal / tidak paham hukum, memalukan sekali. Jujur sekali dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR, telah membuat geram para penggarap Cijeruk, dikarenakan seakan mereka berpihak betul pada kekuasaan dan kepada yang punya modal.

"Pada akhirnya, kami memberikan peringatan serius kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR Kab Bogor, agar mencabut atau setidak-tidaknya menarik kembali produk yang telah dikeluarkan. Jika masih bebal juga, kami tak segan-segan akan menyeret instansi (BPN & KADIS PUPR Kab Bogor) ke meja hijau. Kita tunggu saja jawaban somasi kita. Ini bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara Cijeruk ini," tegasnya.

Load More