SuaraBogor.id - Konsumen Perumahan Pandak Village melaporkan developer PT. Sinar Puji Gemilang (SPG) ke Polres Bogor lantaran diduga telah melakukan penipuan kepada para pembeli.
Kuasa Hukum Konsumen Anggi Triana Ismail mengatakan, peristiwa pelaporan itu terjadi saat adanya penawaran dari PT SPG berupa perumahan semi cluster eksklusif yang nyaman.
Tidak hanya itu, developer Perumahan Pandak Village menjanjikan bahwa adanya keamanan 24 jam yang berlokasi di Karadenan RT 003/RW 017, Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penawar yang dilakukan oleh PT SPG, para konsumen pada akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit tersebut, dengan berbagai macam akad berupa angsuran atau cash.
Baca Juga: Si Jago Merah Melalap Pasar Ciampea, Ratusan Pedagang Kalang Kabut
Adapun akad tersebut kata dia dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ahmad Naufal selaku Direktur PT. Sinar Puji Gemilang (SPG).
Seiring waktu berjalan, tepat ditahun 2020 timbul masalah disaat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan.
"Ketika menelusuri ditemukan fakta bahwa diarea perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018," katanya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Para konsumen langsung mengadu kepada PT. SPG guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya. Namun kata Anggi, PT. SPG seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen. Sampai dengan tahun 2024 ini, pemakaman tersebut massif dan semakin penuh.
"Dari dasar para konsumen geram dan kecewa, hal itu dibuktikan dengan adanya sikap para konsumen meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang, guna memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukumnya," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Punya Segudang Masalah, BPN dan Kadis PUPR Kabupaten Bogor Disomasi
Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke PT. SPG sebanyak 3 kali, namun perusahaan tersebut acuh.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
22 Tahun Bersama, TVXQ Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan