Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:31 WIB
Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail [ist]

Pihaknya juga akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.

Load More