SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 soal kesehatan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tersebut saat membuka diskusi perdana kelompok wartawan (Pokwan) DPRD, Senin (30/9/2024).
Dalam diskusi itu, Wanhai sapaan akrabnya menantang bupati Bogor yang baru untuk mencabuk Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023.
Menurutnya, Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan masyarakat.
Baca Juga: Hendak Jemput Putrinya Tengah Malam, Seorang Ayah di Bogor Tewas
"Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabup pemimpin (bupati yang baru) untuk dicabut," katanya.
Dalam Perbup 60 yang tercantum kata dia, secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Fungsi rumah sakit kata wakil satu ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut bergeser menjadi industri kesehatan yang tidak lagi bersifat kemanusiaan melainkan mencari keuntungan semata dan pihak yang paling banyak di rugikan adalah keluarga miskin.
" ini Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujuarnya.
Untuk diketahui, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di biayai dari APBD Kabupaten Bogor. Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Toko Dekat Kantor Kecamatan Ciampea Bogor Terbakar, Jalan Raya Dramaga-Leuwiliang Macet Parah
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
Terkini
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Klaim Sekarang! DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini, Buruan Klik
-
Viral! Mobil Dinas Bappenda Bogor Palsukan Plat Nomor, Kena Tilang Polisi
-
Angka Kematian Bayi Baru Lahir di Bogor Capai 800 per Tahun, Apa Solusinya?
-
Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern