Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:23 WIB
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Andi/Suara.com)

Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15 – 25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat.

Untuk diketahui, dalam acara diskusi itu juga turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Yunita Muskita Putri.

Load More