Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Komplotan perampok perhiasan di Kota Bekasi, Jawa Barat senilai Rp350 juta pada Senin (23/10/2024) ditangkap di wilayah Bogor dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kelima perampok itu berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37).

"Mereka berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda-beda," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, perampokan tersebut berawal pada saat korban meninggalkan rumah dan pergi ke pasar pada Senin (23/9).

Sekitar 10 menit dalam keadaan rumah kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah dikunci namun kunci masih menggantung dan pintu kamar dikunci.

Baca Juga: Unik! Momen Damkar Bogor Selamatkan Pemuda yang Kemaluan Terjepit Resleting Tengah Malam

"Kemudian pada saat (korban) pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel," kata Wira.

Lalu korban mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut.

"Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan," katanya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima pelaku ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda.

R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan HAS pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.

Rovan menambahkan R, JN, AH dan AR berperan menjadi eksekutor dalam perampokan tersebut. Sedangkan HAS menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.

"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000," katanya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [Antara].

Baca Juga: Pilkada Bogor Jadi Sorotan, Ini Yang Dilakukan KPU Jabar Untuk Tingkatkan Kesadaran Politik

Load More