SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugatan gugatan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman ditolak pada sidang penetapan keputusan PHPU Pilbup Bogor 2024 di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 tadi pagi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menjelaskan, pihaknya berencana melakukan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto - Ade Ruhandi pada Rabu 05 Februari 2025 esok hari.
Adi mengaku, KPU Kabupaten Bogor sudah siap melakukan penetapan Rudy Susmanto - Ade Ruhandi pada esok hari jika surat dari KPU RI sudah diterima.
"Kami menunggu surat KPU RI, kalau sudah keluar, insya allah besok kita melakukan penetapan," kata Adi.
Baca Juga: Buntut Ucapan Pj Bupati Bogor, Ribuan Kiai dan Santri Bakal Lakukan Aksi Demonstrasi
Ia menjelaskan, usai penetapan Rudy Susmanto - Ade Ruhandi sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas ke DPRD Kabupaten Bogor.
"Setelah penetapan kita menyerahkan usulan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih ke DPRD untuk diajukan ke Kemendagri melalui gubernur Jawa Barat," kata dia.
Kendati demikian, Adi belum menerima informasi pasti soal jadwal pelantikan Rudy-Ade. Namun, dari hasil rapat dengan pendapat (RDP), pelantikan akan dilangsungkan pada 20 Februari 2025 mendatang.
"Hasil RDP kemarin, tanggal 20, cuman belum tau ini Kabupaten Bogor masuknya tanggal 20 apa selanjutnya. Tapi kemarin hasil RDP, yang tidak ada gugatan dan dismisal, itu tanggal 20 Februari. Kita masih nunggu perpres, belum turun perpresnya soalnya," tutup dia
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Jadi Pilot Project, Pemkab Bogor dan Pemerintah Pusat Bersatu Wujudkan Visi Prabowo
Berita Terkait
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Respon OJK Usai Putusan MK Tentang Klaim Asuransi Tidak Bisa Sepihak
-
Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja
-
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
-
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
Pilihan
-
Toyota Akan Luncurkan 3 Mobil di IIMS 2025, Ada Veloz Hybrid?
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Grojogan Sewu Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
-
Efisiensi Anggaran ala Prabowo 'Korbankan' Mimpi Sarjana! Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
-
Dari Infrastruktur hingga Sekolah, Investor IKN Bersiap Sambut Gelombang Penduduk Baru
Terkini
-
Polres Bogor Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Sentul, Satu Ton Barang Bukti Diamankan
-
Rudy Susmanto: Kita Butuh Kerja Sama Semua Elemen untuk Membangun Kabupaten Bogor
-
Wamen ESDM Pastikan Ketersediaan Gas 3 Kg Pasca Pengecer Boleh Jual Lagi
-
Pasca Putusan MK, Pelantikan Rudy-Ade Direncanakan Tanggal 20 Februari 2025
-
DPR Minta Pemerintah Permudah Akses Masyarakat Terhadap Elpiji 3 Kg