SuaraBogor.id - Polres Bogor bersama Polresta Bogor mengamankan sebanyak sembilan pelaku premanisme berkedok mata elang (Matel) alias Debt Collector di wilayah kota dan Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor merupakan wilayah aglomerasi penopang Ibukota Jakarta. Sehingga, kata dia, keamanan dan kenyamanan masyarakat harus dijaga dengan baik.
"Kenapa dua Kapolres ada di sini? Karena ini adalah wilayah aglomerasi penompang daerah ibu kota Jakarta dan juga merupakan tempat strategis yang harus sama-sama kita jaga," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 9 Mei 2025.
Sembilan tersangka Matel itu merupakan akumulasi dari 5 laporan yang diterima oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota sejak April hingga Mei.
"Dari april hingga tanggal 9 Mei 2025. Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berkolaborasi dan berkoordinasi bersama-sama untuk menumpas jaringan premanisme," jelas dia.
Ia menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan yakni dengan memberhentikan kendaraan dari data yang para Matel terima.
"Pemberhentian kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang," jelas dia.
Para tersangka, kata dia, memepet korban dan memberhentikan kendaraan bermotor yang mereka tuju. Kemudian, motor yang dituding bermasalah itu langsung mereka rampas.
"Para tersangka yang tadi di belakang langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut lalu ditaro di sebuah gudang di suatu tempat baik itu di wilayah hukum Polres Bogor dan wil hukum Polresta bogor Kota," kata dia.
Baca Juga: Kakek Pedagang Pisang di Bogor Dianiaya dan Dirampok Brutal
Dari sembilan pelaku itu, Polres Bogor berhasil mengamankan 82 unit kendaraan bermotor dan Polresta Bogor Kota mengamankan 26 motor serta satu kendaraan roda empat.
"Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," jelas dia.
Tindak Preman dan Ormas Meresahkan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak premanisme yang ada di wilayah.
"Karena kegiatan-kegiatan ini mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor," kata dia.
Sehingga, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman warga dan para investor di dua wilayah itu.
Berita Terkait
-
Kakek Pedagang Pisang di Bogor Dianiaya dan Dirampok Brutal
-
Ojol di Bogor Dibunuh Sadis Penumpangnya Sendiri: Sudah Direncanakan
-
DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
-
Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
-
Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat
-
Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026
-
Baru Dilantik 2024, Anggota DPRD Bogor Heri Gunawan Langsung Tancap Gas Bawa Ratusan Program
-
Muak Terjebak One Way Puncak? Intip Pesona Cijeruk, Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Salak