SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional berpotensi perlu merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, bakal ada perubahan revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pasalnya, dia mengatakan dua undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan putusan MK memerintahkan pemilu dipisah yang mengakibatkan pemilu lokal untuk DPRD diselenggarakan 2 tahun setelah pemilu nasional.
"Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang," kata Dede, Selasa 1 Juli 2025, dilansir dari Antara.
Dia mengatakan bahwa opsi-opsi tersebut akan disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, menurut dia, Komisi II pun akan menerima masukan dari berbagai pihak lain.
"Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mengaku bakal menunggu terlebih dahulu pertemuan antara sejumlah fraksi partai politik di DPR RI dalam merespons putusan MK tersebut. Untuk saat ini, dia pun belum bisa menentukan menolak atau tidak menolak putusan itu.
"Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
-
Media Gathering DPRD Kota Bogor, Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan
-
Pajak Daerah Bogor Diperbarui: Disetujui dalam Paripurna, Dukung Pembangunan 5 Tahun Ke Depan
-
Bukan Sekadar Perayaan! Ketua DPRD Desak Pembenahan Menyeluruh di Hari Jadi Bogor ke-543
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita