SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional berpotensi perlu merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, bakal ada perubahan revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pasalnya, dia mengatakan dua undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan putusan MK memerintahkan pemilu dipisah yang mengakibatkan pemilu lokal untuk DPRD diselenggarakan 2 tahun setelah pemilu nasional.
"Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang," kata Dede, Selasa 1 Juli 2025, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
Dia mengatakan bahwa opsi-opsi tersebut akan disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, menurut dia, Komisi II pun akan menerima masukan dari berbagai pihak lain.
"Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mengaku bakal menunggu terlebih dahulu pertemuan antara sejumlah fraksi partai politik di DPR RI dalam merespons putusan MK tersebut. Untuk saat ini, dia pun belum bisa menentukan menolak atau tidak menolak putusan itu.
"Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
-
Media Gathering DPRD Kota Bogor, Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan
-
Pajak Daerah Bogor Diperbarui: Disetujui dalam Paripurna, Dukung Pembangunan 5 Tahun Ke Depan
-
Bukan Sekadar Perayaan! Ketua DPRD Desak Pembenahan Menyeluruh di Hari Jadi Bogor ke-543
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
DANA Kaget Cara Mudah Dapat Saldo Gratis dan Tips Jitu Berburu Link Aktif
-
Hasil SM IPB 2025 Eligible SNBP dan Skor UTBK Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek dan Registrasi
-
Mau Buka Usaha Pecel Lele? Ini Rincian Modal yang Dibutuhkan
-
Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
-
Hasilkan Uang Sambil Santai, Ini Daftar Game Populer yang Bisa Jadi Tambahan Penghasilan