SuaraBogor.id - Di tengah sorotan publik terhadap kinerja legislatif, sebuah drama absensi kini membayangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Kursi milik Desy Yanthi Utami, anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, tercatat kosong dalam delapan hingga sebelas kali rapat paripurna. Tudingan "bolos kerja" pun mengemuka.
Menjawab isu yang semakin liar, Fraksi Golkar akhirnya pasang badan, membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa sang legislator absen bukan karena mangkir, melainkan karena sakit.
Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD punya pandangan lain yang membuat kasus ini semakin pelik.
Fraksi Golkar bergerak cepat untuk meredam spekulasi. Juhana, anggota fraksi yang juga duduk di Badan Kehormatan, menjadi juru bicara yang menepis kabar miring tersebut.
Ia menegaskan bahwa absensi Desy Yanthi Utami sepenuhnya didasari alasan kesehatan yang sah dan terdokumentasi.
"Yang jelas itu yang bersangkutan sakit dan BK juga sudah statement, ya intinya sakit, semua suratnya ada," kata Juhana kepada wartawan.
Menurutnya, narasi yang menyebut Desy "bolos" selama berbulan-bulan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga memastikan bahwa persoalan ini sudah ditangani secara internal oleh pimpinan fraksi dan DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
"Tidak sesuai dengan keadaannya ya. Jadi, enggak seperti itu pemicunya (bolos), kondisinya dia sakit. Nah, sekarang masalahnya saya sedang Bimtek, dan yang bersangkutan (Desy) sedang sama ketua, sudah diurus semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Bolos 6 Bulan, Desy Yanthi Utami Masih Ditransfer Gaji dan Tunjangan dari DPRD Kota Bogor
Di sinilah letak inti permasalahannya. Meskipun Fraksi Golkar bersikukuh dengan "surat sakit", Badan Kehormatan DPRD memberikan sinyal bahwa dokumen tersebut bukanlah 'cek kosong' yang bisa membebaskan seorang anggota dewan dari semua aturan.
Ketua BK DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengonfirmasi data absensi Desy yang mencapai belasan kali. Ia memberikan pernyataan krusial yang menempatkan kasus ini dalam perspektif aturan main lembaga.
Menurut Safrudin, meskipun ada surat keterangan sakit yang sah, absensi yang terjadi secara berulang-ulang dalam rapat paripurna tetap berpotensi melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
Pernyataan ini menegaskan bahwa menjadi wakil rakyat bukan sekadar soal status, tetapi juga tentang kehadiran fisik dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasib warga Kota Bogor.
Kasus ini membuka sebuah dilema fundamental: di mana batas antara kondisi kesehatan pribadi seorang pejabat publik dan tanggung jawabnya kepada masyarakat yang telah memilihnya?
Di satu sisi, setiap individu berhak mendapatkan waktu untuk pemulihan saat sakit. Namun di sisi lain, kursi di DPRD bukanlah kursi biasa.
Tag
Berita Terkait
-
Bolos 6 Bulan, Desy Yanthi Utami Masih Ditransfer Gaji dan Tunjangan dari DPRD Kota Bogor
-
Desy Yanthi Utami Anggota DPRD Bogor Bolos 6 Bulan Alasan Sakit, Hartanya Rp2,6 M, Ada Video Liburan
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses
-
DPRD Kota Bogor Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan dan Kebutuhan Tenaga Pendidik
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen