SuaraBogor.id - Di tengah sorotan publik terhadap kinerja legislatif, sebuah drama absensi kini membayangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Kursi milik Desy Yanthi Utami, anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, tercatat kosong dalam delapan hingga sebelas kali rapat paripurna. Tudingan "bolos kerja" pun mengemuka.
Menjawab isu yang semakin liar, Fraksi Golkar akhirnya pasang badan, membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa sang legislator absen bukan karena mangkir, melainkan karena sakit.
Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD punya pandangan lain yang membuat kasus ini semakin pelik.
Fraksi Golkar bergerak cepat untuk meredam spekulasi. Juhana, anggota fraksi yang juga duduk di Badan Kehormatan, menjadi juru bicara yang menepis kabar miring tersebut.
Ia menegaskan bahwa absensi Desy Yanthi Utami sepenuhnya didasari alasan kesehatan yang sah dan terdokumentasi.
"Yang jelas itu yang bersangkutan sakit dan BK juga sudah statement, ya intinya sakit, semua suratnya ada," kata Juhana kepada wartawan.
Menurutnya, narasi yang menyebut Desy "bolos" selama berbulan-bulan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga memastikan bahwa persoalan ini sudah ditangani secara internal oleh pimpinan fraksi dan DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
"Tidak sesuai dengan keadaannya ya. Jadi, enggak seperti itu pemicunya (bolos), kondisinya dia sakit. Nah, sekarang masalahnya saya sedang Bimtek, dan yang bersangkutan (Desy) sedang sama ketua, sudah diurus semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Bolos 6 Bulan, Desy Yanthi Utami Masih Ditransfer Gaji dan Tunjangan dari DPRD Kota Bogor
Di sinilah letak inti permasalahannya. Meskipun Fraksi Golkar bersikukuh dengan "surat sakit", Badan Kehormatan DPRD memberikan sinyal bahwa dokumen tersebut bukanlah 'cek kosong' yang bisa membebaskan seorang anggota dewan dari semua aturan.
Ketua BK DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengonfirmasi data absensi Desy yang mencapai belasan kali. Ia memberikan pernyataan krusial yang menempatkan kasus ini dalam perspektif aturan main lembaga.
Menurut Safrudin, meskipun ada surat keterangan sakit yang sah, absensi yang terjadi secara berulang-ulang dalam rapat paripurna tetap berpotensi melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
Pernyataan ini menegaskan bahwa menjadi wakil rakyat bukan sekadar soal status, tetapi juga tentang kehadiran fisik dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasib warga Kota Bogor.
Kasus ini membuka sebuah dilema fundamental: di mana batas antara kondisi kesehatan pribadi seorang pejabat publik dan tanggung jawabnya kepada masyarakat yang telah memilihnya?
Di satu sisi, setiap individu berhak mendapatkan waktu untuk pemulihan saat sakit. Namun di sisi lain, kursi di DPRD bukanlah kursi biasa.
Tag
Berita Terkait
-
Bolos 6 Bulan, Desy Yanthi Utami Masih Ditransfer Gaji dan Tunjangan dari DPRD Kota Bogor
-
Desy Yanthi Utami Anggota DPRD Bogor Bolos 6 Bulan Alasan Sakit, Hartanya Rp2,6 M, Ada Video Liburan
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses
-
DPRD Kota Bogor Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan dan Kebutuhan Tenaga Pendidik
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia