-
Ganjil Genap dan One Way berlaku di Puncak hari ini, 5 Oktober 2025, untuk kelancaran lalu lintas.
-
Hanya mobil berpelat ganjil boleh naik Puncak pada 5 Oktober; yang genap harus memutar balik.
-
Sistem Satu Arah diterapkan situasional dengan dua fase, naik (pagi) lalu turun (siang hingga sore).
SuaraBogor.id - Bagi Anda yang berencana mengunjungi kawasan Puncak, Bogor, pada hari ini, Minggu, 5 Oktober 2025, penting untuk memperhatikan pemberlakuan sistem Ganjil Genap dan One Way (satu arah).
Aturan ini kembali diterapkan untuk mengelola arus lalu lintas dan meminimalisir potensi kemacetan parah, mengingat Puncak selalu menjadi destinasi favorit, terutama di akhir pekan.
Penerapan Ganjil Genap merupakan strategi awal untuk menyaring volume kendaraan yang akan memasuki area Puncak Bogor.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kepadatan lalu lintas dapat terkendali, sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan risiko penumpukan kendaraan di jalur utama dapat dikurangi secara signifikan.
Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi para pengendara maupun masyarakat sekitar Puncak.
Pada Minggu, 5 Oktober 2025, aturan Ganjil Genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa implementasinya bersifat situasional, yang berarti sangat bergantung pada kondisi dan kepadatan lalu lintas aktual di lapangan.
Petugas kepolisian akan memantau secara ketat dan menyesuaikan waktu mulai serta durasi pemberlakuan sesuai kebutuhan.
Aturan ini menyasar semua jenis kendaraan, baik mobil pribadi maupun sepeda motor, yang menuju ke arah Puncak atau wilayah atas.
Sistem Ganjil Genap hanya berlaku khusus untuk kendaraan yang bergerak menuju Puncak atau ke arah atas (dari Jakarta atau Bogor).
Baca Juga: Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
Ini berarti, pengendara yang dalam perjalanan kembali menuju Jakarta atau ke arah bawah (turun dari Puncak) tidak akan dikenakan aturan Ganjil Genap ini. Hal ini dirancang untuk memastikan kelancaran arus balik dan menghindari penumpukan di kedua arah.
Mengingat hari ini adalah tanggal 5 Oktober 2025, yang merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yang akan diizinkan untuk melintas dan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak.
Kendaraan dengan nomor pelat belakang ganjil adalah yang berakhiran angka 1, 3, 5, 7, atau 9.
Sebaliknya, bagi pengendara dengan kendaraan berpelat nomor genap (berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8), wajib untuk memutar balik atau mencari jalur alternatif lain menuju destinasi yang dituju. Petugas di lapangan akan mengarahkan dan memastikan aturan ini ditegakkan demi kelancaran bersama.
Sementara itu, sistem Satu Arah pada Minggu, 5 Oktober 2025 akan diterapkan dua fase, sebagai berikut:
Fase satu: 07:00 WIB – 12:00 WIB
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?
-
Guncangan M 2,3 di Bogor Pagi Kemarin, Ini Penjelasan BMKG tentang Kekuatan Sebenarnya
-
Inilah Jam-Jam Penentu One Way di Puncak 5 Oktober 2025, Jangan Sampai Rencana Liburan Anda Hancur!
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?