Andi Ahmad S
Kamis, 27 November 2025 | 12:26 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, selaku Ketua Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih [Andi/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kajari Bogor, selaku Ketua Satgas, menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih menggunakan aset pemerintah yang sudah ada, bukan membeli lahan baru. 

  • Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih fokus verifikasi aset dan tanah kas desa untuk pembangunan, sesuai amanat Inpres Nomor 17 Tahun 2025. 

  • Kejaksaan dilibatkan dalam Satgas untuk memastikan aspek hukum dan transparansi penggunaan aset daerah, demi mencegah persoalan hukum di masa depan.

SuaraBogor.id - Isu penggunaan anggaran negara untuk pengadaan lahan seringkali menjadi celah rawan spekulasi dan praktik korupsi. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kejaksaan Negeri mengambil langkah tegas dan transparan dalam proyek strategis pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, selaku Ketua Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih, memastikan bahwa proyek ini tidak akan menghamburkan uang rakyat untuk pembelian tanah.

Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, pembangunan infrastruktur ekonomi kerakyatan ini wajib memanfaatkan aset yang sudah ada.

Langkah haram membeli lahan baru ini bukan tanpa alasan. Denny menegaskan bahwa timnya kini bekerja maraton melakukan verifikasi aset daerah dan tanah kas desa. Tujuannya jelas efisiensi anggaran dan menutup ruang gerak bagi mafia tanah yang kerap bermain dalam proyek pemerintah.

“Dalam Inpres itu tidak ada amanat membeli lahan. Kita gunakan aset pemerintah yang sudah ada,” kata Denny, kepada wartawan, belum lama ini.

Pernyataan tegas ini menjadi jaminan bagi publik, khususnya generasi muda yang concern terhadap isu good governance, bahwa proyek ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Inventarisasi aset ini sekaligus menjadi momen bersih-bersih data kekayaan daerah yang selama ini mungkin terbengkalai atau tidak terdata dengan rapi.

“Kita sisir aset satu per satu. Ini sekaligus momentum merapikan kembali data aset daerah,” ujarnya menambahkan.

Satgas Koperasi Merah Putih tidak asal tunjuk lahan. Ada kriteria teknis ketat yang harus dipenuhi agar koperasi yang dibangun nanti benar-benar fungsional dan sustainable.

Denny menjelaskan bahwa setiap lokasi harus memiliki aksesibilitas yang baik, kondisi fisik tanah yang stabil, serta ketersediaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi.

Baca Juga: Bupati Bogor Tunda Aksi Besar di Pemkab! Pengisian Jabatan Eselon II Digeser, Ada Apa?

Targetnya pun cukup ambisius namun terukur. Rencana pembangunan tahap awal akan mencakup 223 unit koperasi yang ditargetkan mulai konstruksi (groundbreaking) pada Januari 2026. Ini adalah langkah sat-set pemerintah daerah dalam mendongkrak ekonomi desa.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyambut positif keterlibatan aktif Kejaksaan dalam satgas ini. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum sejak tahap perencanaan adalah strategi cerdas untuk memperkuat aspek legalitas dan meminimalisir sengketa di kemudian hari.

“Pemkab sangat terbantu karena Pak Kajari membantu komunikasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah aset,” kata Rudy.

Bagi Rudy, transparansi dalam penggunaan aset daerah adalah harga mati. Ia tidak ingin niat baik membangun ekonomi desa justru tersandung masalah hukum hanya karena status tanah yang tidak jelas. Dengan pelibatan Kejaksaan, proses bersih-bersih aset ini menjadi lebih cepat dan berkekuatan hukum tetap.

“Transparansi dalam penggunaan aset daerah menjadi komitmen pemerintah agar pembangunan koperasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Load More