-
Pemusnahan Barang Bukti Inkrah Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari 100 lebih perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
-
Jenis Barang yang Dimusnahkan Barang bukti meliputi narkotika (sabu, ganja, sintetis), obat keras (Tramadol, Hexymer), senjata tajam, kosmetik ilegal, hingga ponsel hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
-
Metode Pemusnahan yang Digunakan Proses pemusnahan dilakukan secara rutin tiap tiga bulan dengan cara dibakar, diblender, serta dihancurkan menggunakan palu dan mesin pemotong sesuai jenis barangnya.
SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara hukum yang sudah Inkrah alias yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti Kajari Kabupaten Bogor, Rinaldi Ardiansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil perkara Oktober hingga Desember 2025.
"Jadi setahun itu kami lakukan 4 kali kegiatan pemusnahan, jadi per 3 bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang ingkrah. bulan yang berjalan, karena yang hari ini dari bulan Oktober sampai dengan Desember," kata dia, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari hasil 100 lebih perkara yang diselesaikan oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Rinaldi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika berbagai jenis, senjata tajam, kosmetik hingga smartphone.
"Perkara itu sekitaran 100. Perkara yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika, diantaranya sabu dan ganja, dan tembakau sintetis. Kemudian yang masuk undang-undang kesehatan itu obat keras, jenis tramadol, THIREXPHENIDYL, sama HEXYMER," jelas dia.
"Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan ada 2 buah sajam, kemudian beberapa handphone, kemudian kosmetik, perkara kosmetik itu biasanya tidak masuk ke undang-undang kesehatan," lanjutnya .
Barang bukti itu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, diblender hingga dipalu. Barang Bukti yang dibakar diantaranya Ganja, tembakau sintetis dan beberapa barang mudah dibakar lainnya.
Sementara obat-obatan seperti sabu dan pil diblander dan handphone serta senjata tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipalu dan dipotong dengan mesin.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
-
Siap-Siap Macet Total? Pemkab Bogor Prediksi Jutaan Wisatawan Serbu Puncak di Malam Tahun Baru
-
4 Warga Bogor Masuk Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut di Tol Batang-Semarang
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas