-
Pemusnahan Barang Bukti Inkrah Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari 100 lebih perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
-
Jenis Barang yang Dimusnahkan Barang bukti meliputi narkotika (sabu, ganja, sintetis), obat keras (Tramadol, Hexymer), senjata tajam, kosmetik ilegal, hingga ponsel hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
-
Metode Pemusnahan yang Digunakan Proses pemusnahan dilakukan secara rutin tiap tiga bulan dengan cara dibakar, diblender, serta dihancurkan menggunakan palu dan mesin pemotong sesuai jenis barangnya.
SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara hukum yang sudah Inkrah alias yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti Kajari Kabupaten Bogor, Rinaldi Ardiansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil perkara Oktober hingga Desember 2025.
"Jadi setahun itu kami lakukan 4 kali kegiatan pemusnahan, jadi per 3 bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang ingkrah. bulan yang berjalan, karena yang hari ini dari bulan Oktober sampai dengan Desember," kata dia, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari hasil 100 lebih perkara yang diselesaikan oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Rinaldi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika berbagai jenis, senjata tajam, kosmetik hingga smartphone.
"Perkara itu sekitaran 100. Perkara yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika, diantaranya sabu dan ganja, dan tembakau sintetis. Kemudian yang masuk undang-undang kesehatan itu obat keras, jenis tramadol, THIREXPHENIDYL, sama HEXYMER," jelas dia.
"Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan ada 2 buah sajam, kemudian beberapa handphone, kemudian kosmetik, perkara kosmetik itu biasanya tidak masuk ke undang-undang kesehatan," lanjutnya .
Barang bukti itu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, diblender hingga dipalu. Barang Bukti yang dibakar diantaranya Ganja, tembakau sintetis dan beberapa barang mudah dibakar lainnya.
Sementara obat-obatan seperti sabu dan pil diblander dan handphone serta senjata tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipalu dan dipotong dengan mesin.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
-
Siap-Siap Macet Total? Pemkab Bogor Prediksi Jutaan Wisatawan Serbu Puncak di Malam Tahun Baru
-
4 Warga Bogor Masuk Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut di Tol Batang-Semarang
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan