Andi Ahmad S
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:48 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat memusnahkan barang bukti hasil inkrah [Suarabogor/Egi Abdul Mugni]
Baca 10 detik
  • Pemusnahan Barang Bukti Inkrah Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari 100 lebih perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

  • Jenis Barang yang Dimusnahkan Barang bukti meliputi narkotika (sabu, ganja, sintetis), obat keras (Tramadol, Hexymer), senjata tajam, kosmetik ilegal, hingga ponsel hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

  • Metode Pemusnahan yang Digunakan Proses pemusnahan dilakukan secara rutin tiap tiga bulan dengan cara dibakar, diblender, serta dihancurkan menggunakan palu dan mesin pemotong sesuai jenis barangnya.

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara hukum yang sudah Inkrah alias yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasi Barang Bukti Kajari Kabupaten Bogor, Rinaldi Ardiansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil perkara Oktober hingga Desember 2025.

"Jadi setahun itu kami lakukan 4 kali kegiatan pemusnahan, jadi per 3 bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang ingkrah. bulan yang berjalan, karena yang hari ini dari bulan Oktober sampai dengan Desember," kata dia, Selasa 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari hasil 100 lebih perkara yang diselesaikan oleh Kejari Kabupaten Bogor.

Rinaldi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika berbagai jenis, senjata tajam, kosmetik hingga smartphone.

"Perkara itu sekitaran 100. Perkara yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika, diantaranya sabu dan ganja, dan tembakau sintetis. Kemudian yang masuk undang-undang kesehatan itu obat keras, jenis tramadol, THIREXPHENIDYL, sama HEXYMER," jelas dia.

"Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan ada 2 buah sajam, kemudian beberapa handphone, kemudian kosmetik, perkara kosmetik itu biasanya tidak masuk ke undang-undang kesehatan," lanjutnya .

Barang bukti itu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, diblender hingga dipalu. Barang Bukti yang dibakar diantaranya Ganja, tembakau sintetis dan beberapa barang mudah dibakar lainnya.

Sementara obat-obatan seperti sabu dan pil diblander dan handphone serta senjata tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipalu dan dipotong dengan mesin.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More