- Materi IPA kelas 9 Kurikulum Merdeka fokus pada Sistem Koordinasi, Reproduksi, dan Homeostasis Manusia.
- Artikel ini memberikan kunci jawaban identifikasi reproduksi aseksual hewan sebagai referensi belajar siswa.
- Contoh reproduksi aseksual meliputi tunas pada Hydra, fragmentasi pada Planaria, dan partenogenesis pada Lebah Madu.
SuaraBogor.id - Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di tingkat SMP, khususnya kelas 9, seringkali menjadi tantangan tersendiri. Pada Kurikulum Merdeka, siswa diajak untuk lebih kritis memahami fenomena alam di sekitar.
Salah satu materi yang sering muncul dan cukup tricky ada pada Bab 2 Sistem Koordinasi, Reproduksi, dan Homeostasis Manusia.
Tepatnya pada halaman 53, terdapat rubrik "Mari Uji Kemampuan Kalian". Di sini, siswa diminta untuk mengidentifikasi bagaimana cara hewan-hewan tertentu berkembang biak secara aseksual (tanpa kawin).
Tugas ini penting untuk memahami keberagaman hayati dan cara alam mempertahankan spesiesnya.
Bagi kamu yang sedang stuck atau orang tua yang mendampingi anak belajar di rumah, berikut adalah ulasan mendalam dan kunci jawaban yang akurat sebagai referensi belajar.
Berikut adalah jawaban dari pertanyaan yang meminta siswa menentukan jenis reproduksi aseksual pada hewan-hewan yang disajikan dalam gambar atau tabel:
1. Hewan: Ubur-ubur (Aurelia sp.) / Hydra
Cara Berkembang Biak: Membentuk Tunas (Budding).
Penjelasan: Pada tubuh induk akan muncul tonjolan kecil yang disebut tunas. Tunas ini akan tumbuh membesar, lalu melepaskan diri dari induknya untuk menjadi individu baru yang mandiri.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32 Kurikulum Merdeka: Bedah Tuntas Potensi Sumber Daya Manusia
2. Hewan: Planaria (Cacing Pipih)
Cara Berkembang Biak: Fragmentasi.
Penjelasan: Ini adalah kemampuan super dari Planaria. Jika tubuhnya terpotong menjadi beberapa bagian (kepala, badan, ekor), setiap potongan tersebut akan melakukan regenerasi dan tumbuh menjadi individu baru yang utuh. Potongan kepala akan menumbuhkan ekor, dan potongan ekor akan menumbuhkan kepala.
3. Hewan: Lebah Madu (Pada kondisi tertentu)
Cara Berkembang Biak: Partenogenesis.
Penjelasan: Partenogenesis adalah peristiwa di mana sel telur betina berkembang menjadi individu baru tanpa dibuahi oleh sel sperma jantan. Pada lebah, telur yang tidak dibuahi akan menetas menjadi lebah jantan (drone), sedangkan yang dibuahi menjadi lebah betina (pekerja/ratu).
Berita Terkait
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32 Kurikulum Merdeka: Bedah Tuntas Potensi Sumber Daya Manusia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113, Cara Mudah Membedah Struktur Teks Ulasan
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 161, Bedah Tuntas Perbedaan Ekonomi Kelautan dan Maritim
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar