- Pemprov Jabar memberi dana kompensasi bagi 2.000 sopir dan pemilik angkot Puncak agar berhenti beroperasi empat hari.
- Angkot dari tiga trayek utama Puncak akan menerima Rp800 ribu per orang selama masa libur Lebaran berlangsung.
- Kebijakan penghentian operasional angkot ini diklaim efektif mengurangi intensitas kemacetan di jalur wisata tersebut sekitar 30 persen.
SuaraBogor.id - Tradisi pulang kampung dan liburan Lebaran selalu identik dengan kemacetan horor di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Untuk mengatasi simpul kemacetan yang kronis ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan populis sekaligus strategis.
Yakni memberikan dana kompensasi kepada sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk tidak beroperasi selama empat hari penuh pada masa libur Lebaran tahun ini.
Langkah ini bukanlah yang pertama kali diambil, mengindikasikan bahwa Pemprov Jabar serius mencari solusi jangka pendek yang efektif untuk mengurangi tekanan lalu lintas di salah satu destinasi wisata paling padat di Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya konkret untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak saat periode arus mudik dan libur Idul Fitri.
“Tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan dana kompensasi untuk angkot di Puncak karena sudah mau untuk tidak beroperasi selama empat hari pada libur Lebaran,” ujar dia.
Ia menjelaskan jumlah penerima kompensasi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang yang terdiri atas pemilik dan sopir angkot. Setiap penerima memperoleh dana sebesar Rp200 ribu per hari selama empat hari atau total Rp800 ribu per orang.
Ia menyebut satu angkot umumnya memiliki tiga penerima kompensasi yang terdiri atas satu pemilik dan dua sopir. Namun, dalam praktiknya terdapat pula kendaraan yang hanya memiliki satu atau dua penerima.
Adapun angkot yang terlibat dalam program tersebut berasal dari tiga trayek utama yang beroperasi di kawasan Puncak, antara lain angkot lokal 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan.
Selain itu, trayek 02B rute Sukasari–Cibedug yang merupakan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 175 kendaraan dan trayek 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi! Rudy Susmanto Haramkan Mobil Dinas Bogor Dipakai Mudik Lebaran
Ia menjelaskan kebijakan penghentian sementara operasional angkot di kawasan Puncak pada masa libur Lebaran telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas.
Ia menilai kebijakan tersebut cukup efektif dalam membantu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak yang setiap tahun menjadi salah satu lokasi rawan kemacetan saat musim liburan.
“Menurut kepolisian cara ini efektif, karena dirasakan oleh pihak kepolisian sekitar 30 persen penurunan intensitas kemacetannya,” kata Bayu. [Antara].
Berita Terkait
-
Awas Kena Sanksi! Rudy Susmanto Haramkan Mobil Dinas Bogor Dipakai Mudik Lebaran
-
Komisi II DPRD Kota Bogor Sidak Kantor Dishub, Pantau Uji KIR Gratis dan Potensi Parkir
-
Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Tekankan Pengolahan Limbah dan Prioritas Produk Lokal
-
Catat! Stadion Pakansari Jadi Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H
-
Warga Kabupaten Bogor Ingin Mudik? Ini Pesan Penting Bupati Bogor Agar Rumah Tetap Aman
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong