Andi Ahmad S
Selasa, 09 Juni 2026 | 22:57 WIB
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka atas kematian bocah MAS di hutan Jasinga, Bogor.
  • Anjing pemburu babi milik tersangka menyerang korban hingga tewas saat korban sedang memancing belut di kawasan tersebut.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atas kelalaiannya.

SuaraBogor.id - Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis MAS (9). Bocah malang tersebut meninggal dunia setelah diserang secara brutal oleh anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat serta keterangan saksi yang mengarah pada kelalaian pemilik hewan peliharaan.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap Y didasarkan pada serangkaian tindakan scientific crime investigation.

Penyidik menemukan bukti fisik yang tak terbantahkan pada hewan milik tersangka.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," ujar AKP Silfi dilansir dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Saat itu, sejumlah anjing yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari arah belakang korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban yang terkejut kemudian berlari sehingga dikejar oleh anjing-anjing tersebut.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," ujarnya.

Penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar empat ekor anjing terlibat dalam penyerangan bocah tersebut. Namun, polisi mengidentifikasi pemilik salah satu anjing yang diduga menggigit korban melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh anjing.

Baca Juga: Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak

Silfi menjelaskan anjing-anjing tersebut memang sengaja dilepas karena digunakan dalam aktivitas perburuan babi oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan hutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski status tersangka telah ditetapkan, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menggigit korban untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.

Load More