- Seorang petugas keamanan berinisial Adang mencuri motor rekannya di RSUD Cileungsi pada hari Minggu, 24 Mei 2026.
- Pelaku memanfaatkan kartu akses karyawan serta atribut milik rekan kerja untuk mengelabui sistem keamanan dan kamera CCTV.
- Polsek Cileungsi meringkus pelaku yang kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
SuaraBogor.id - Aksi kriminal tak terduga terjadi di lingkungan RSUD Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang oknum petugas keamanan (Satpam) berinisial A alias Adang diringkus pihak kepolisian.
Hal tersebut diketahui setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik rekan sejawatnya sendiri, seorang karyawan bagian Office Boy (OB).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu pagi (24/5/2026) ini mengungkap betapa rapinya perencanaan yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan akses dan fasilitas kantor.
Kejadian bermula ketika korban melaporkan kehilangan motornya di area parkir rumah sakit kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cileungsi segera melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penyidik menemukan titik terang saat melihat motor korban keluar dari gerbang parkir dengan menggunakan kartu akses karyawan.
Temuan ini menjadi petunjuk krusial bahwa pelaku memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem internal atau merupakan "orang dalam".
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, bersama tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan Adang. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Adang membeberkan modus operandi yang ia jalankan, mulai dari beberapa waktu sebelumnya, ia menemukan kartu akses parkir karyawan yang tertinggal di dasbor motor. Bukannya dilaporkan, kartu tersebut justru disimpan untuk mencuri.
Baca Juga: 6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
Untuk mengelabui CCTV, pelaku mengenakan jaket milik rekan kerja lainnya yang diambil dari pos keamanan, menggunakan masker putih, serta helm milik orang lain.
"Pelaku cukup cerdik dengan mencoba menyamarkan identitasnya menggunakan atribut rekan kerja lain. Namun, ketelitian tim di lapangan berhasil mengungkap pola kejahatan ini," ujar Kompol Edison dilansir dari MetroBogor - jaringan Suara.com, Selasa (9/6/2026).
Saat ini, Adang masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
-
Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga
-
Sempat Viral Kabur dari Kantor Polisi, MZ Tak Berkutik Digerebek Tim Buser di Jakarta
-
Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu, Kasus Naik ke Penyidikan
-
Bocah Laki-laki Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
BRI Dorong Kemudahan Pembayaran Internasional Lewat QRIS Cross Border BRImo di China
-
6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
-
Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga
-
Sempat Viral Kabur dari Kantor Polisi, MZ Tak Berkutik Digerebek Tim Buser di Jakarta