- Seorang petugas keamanan berinisial Adang mencuri motor rekannya di RSUD Cileungsi pada hari Minggu, 24 Mei 2026.
- Pelaku memanfaatkan kartu akses karyawan serta atribut milik rekan kerja untuk mengelabui sistem keamanan dan kamera CCTV.
- Polsek Cileungsi meringkus pelaku yang kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
SuaraBogor.id - Aksi kriminal tak terduga terjadi di lingkungan RSUD Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang oknum petugas keamanan (Satpam) berinisial A alias Adang diringkus pihak kepolisian.
Hal tersebut diketahui setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik rekan sejawatnya sendiri, seorang karyawan bagian Office Boy (OB).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu pagi (24/5/2026) ini mengungkap betapa rapinya perencanaan yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan akses dan fasilitas kantor.
Kejadian bermula ketika korban melaporkan kehilangan motornya di area parkir rumah sakit kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cileungsi segera melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penyidik menemukan titik terang saat melihat motor korban keluar dari gerbang parkir dengan menggunakan kartu akses karyawan.
Temuan ini menjadi petunjuk krusial bahwa pelaku memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem internal atau merupakan "orang dalam".
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, bersama tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan Adang. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Adang membeberkan modus operandi yang ia jalankan, mulai dari beberapa waktu sebelumnya, ia menemukan kartu akses parkir karyawan yang tertinggal di dasbor motor. Bukannya dilaporkan, kartu tersebut justru disimpan untuk mencuri.
Baca Juga: 6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
Untuk mengelabui CCTV, pelaku mengenakan jaket milik rekan kerja lainnya yang diambil dari pos keamanan, menggunakan masker putih, serta helm milik orang lain.
"Pelaku cukup cerdik dengan mencoba menyamarkan identitasnya menggunakan atribut rekan kerja lain. Namun, ketelitian tim di lapangan berhasil mengungkap pola kejahatan ini," ujar Kompol Edison dilansir dari MetroBogor - jaringan Suara.com, Selasa (9/6/2026).
Saat ini, Adang masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
-
Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga
-
Sempat Viral Kabur dari Kantor Polisi, MZ Tak Berkutik Digerebek Tim Buser di Jakarta
-
Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu, Kasus Naik ke Penyidikan
-
Bocah Laki-laki Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM