Andi Ahmad S
Minggu, 12 Juli 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi Jampidsus Febrie Ardiansyah. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • KPK saat ini hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi atas kasus dugaan korupsi batu bara yang ditangani Polri.
  • Penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus berinisial FA tersebut masih berada di bawah kendali penuh pihak kepolisian.
  • Pengambilalihan perkara oleh KPK memerlukan koordinasi teknis dan pemenuhan syarat sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyeret inisial FA, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hingga saat ini, KPK menegaskan belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama dengan instansi penegak hukum lainnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran KPK dalam perkara ini masih fokus pada fungsi koordinasi dan supervisi (korsup).

Asep mengungkapkan bahwa komunikasi antara KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjalan sangat baik. Namun, secara teknis penyidikan, perkara ini masih berada di bawah kendali penuh kepolisian.

"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik (penyidikan) itu dilakukan di sana (Polri). Kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," ujar Asep Guntur Rahayu, dilansir Minggu (12/7/2026).

Dia menjelaskan pembahasan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7) terkait koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain.

Dalam diskusi itu, KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, kata dia, banyak membeberkan terkait proses koordinasi dan supervisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan bahwa Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan perkara korupsi batu bara masih berada dalam tahap awal sehingga apabila ingin diambil alih KPK, harus dilakukan terlebih dahulu komunikasi, koordinasi, dan supervisi.

Rumah mewah di kawasan elit Sentul City dipasang garis polisi oleh petugas polisi Kamis (9/7/2026) dini hari [Andi Ahmad S/Suara.com]

Kemudian, Asep melanjutkan, barulah disesuaikan dengan klausul yang ada dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, di mana terdapat berbagai syarat pengambilalihan perkara.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

"Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya.

Adapun kasus tersebut terkait korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Ketiga kasus itu menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA merupakan kediaman pribadinya.

Namun terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, FA mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang meski tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

Load More