Andi Ahmad S
Selasa, 29 September 2026 | 18:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo [Dzihar/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menangkap Kepala Desa Nagrak berinisial ES beserta tiga tersangka lainnya terkait penipuan jual beli tanah seluas 4 hektare.
  • Kasus ini dilaporkan oleh pihak pembeli pada Agustus 2025 setelah mereka menyerahkan uang muka untuk lahan fiktif tersebut.
  • Para tersangka menggunakan modus dokumen palsu serta menghadirkan orang bayaran yang mengaku sebagai pemilik sah tanah.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Load More