SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Perda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan kedua Perda tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam menjaga keberlangsungan pasar rakyat maupun meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujar Adityawarman.
Perda Pasar Rakyat Dorong Ekonomi Lokal
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, mengatakan pasar rakyat memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat Kota Bogor.
Menurutnya, pasar rakyat tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya transaksi jual beli, tetapi juga menjadi ruang ekonomi bagi pedagang kecil, pekerja, keluarga, hingga berbagai mata rantai usaha lokal.
“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.
Ia menilai, di tengah perkembangan investasi dan pertumbuhan ritel modern, pemerintah perlu memastikan pasar rakyat tetap mampu berkembang secara berkelanjutan.
Karena itu, pasar rakyat diharapkan dapat dikelola secara lebih tertata, nyaman, sekaligus memiliki daya saing sehingga mampu bertahan menghadapi dinamika perekonomian.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujarnya.
Banu berharap Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam memberikan ruang yang cukup bagi pasar rakyat untuk tumbuh dan berkembang di Kota Bogor.
Perda Adminduk Perkuat Pelayanan Berbasis Teknologi
Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan, mengatakan pengesahan Perda Adminduk merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Subhan, regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan penyelenggaraan administrasi kependudukan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Subhan.
Melalui Perda tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diarahkan agar semakin mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
Angkot Tua Terancam Mati, Sopir Geruduk Balai Kota Bogor: Kalau Dimatikan, Anak Istri Mau Makan Apa
-
Ratusan Siswa di Bogor Terbantu, DPRD dan Pemkot Fasilitasi Penebusan Ijazah
-
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
-
DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
-
KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini
-
33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo
-
Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor