Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:49 WIB
Petugas KPK berjalan keluar lift usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi pada 8 Oktober terkait dugaan suap blokir lahan PT Summarecon Agung.
  • Penyidik menyita uang hasil pungutan liar dari seorang saksi pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam pemeriksaan tersebut.
  • Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Load More