Andi Ahmad S
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB
Jalan Raya Bogor - Kemang atau Bomang [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bogor menunggak pembayaran proyek infrastruktur Dinas PU sebesar Rp44 miliar dan Disdik Rp4 miliar.
  • Kepala BPKAD Achmad Wildan menyatakan pelunasan tertunda karena peninjauan APIP dan penambahan waktu pengerjaan 50 hari kalender.
  • Seluruh tunggakan tersebut ditargetkan lunas melalui mekanisme Perubahan APBD pada akhir Oktober hingga November 2026.

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih memiliki tunggakan pembayaran proyek infrastruktur senilai Rp44 miliar kepada sejumlah vendor. Tunggakan tersebut berasal dari pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang pembayarannya belum diselesaikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengatakan pembayaran belum dapat dilakukan karena sejumlah proyek mendapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran berupa retensi.

“Di PU itu Rp44 miliar dan kita sudah masukkan di Perubahan APBD. Itu belum dibayar karena diberi kesempatan 50 hari kalender,” kata Wildan di Cibinong, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran terhadap proyek yang mendapat tambahan waktu pengerjaan harus melalui peninjauan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.

Setelah proses peninjauan selesai, pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.

Selain di Dinas PU, Pemkab Bogor juga mencatat kewajiban pembayaran proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Menurut Wildan, sebagian kewajiban tersebut berkaitan dengan retensi pekerjaan.

Wildan memastikan seluruh tunggakan pembayaran proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2026. BPKAD Kabupaten Bogor menargetkan pencairan dana dapat dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2026.

“Dipastikan lunas. Tahun ini, mudah-mudahan akhir Oktober atau awal November bisa dibayar,” tegasnya.

Salah satu proyek dengan nilai tunggakan cukup besar yang disebut Wildan adalah pembangunan Jembatan Bomang, dengan nilai sekitar Rp6 miliar.

Baca Juga: Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

“Jembatan Bomang sekitar Rp6 miliar yang saya tahu, sisanya kebanyakan retensi sama pemberian kesempatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemerintah daerah, termasuk tagihan pekerjaan yang telah selesai maupun proyek yang memperoleh tambahan waktu pengerjaan.

Penyelesaian tunggakan tersebut diharapkan dapat menuntaskan kewajiban Pemkab Bogor kepada para penyedia jasa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Load More