SuaraBogor.id - Sosok Muhammad Umar awalnya garang di video. Muhammad Umar ancam penggal polisi.
Tapi begitu ditangkap, Muhammad Umar lemas dan minta maaf. Muhammad Umar merupakan simpatisan FPI. Muhammad Umar ini juga simpatisan Habib Rizieq.
Muhammad Umar ancam penggal kepala polisi karena kesan Habib Rizieq Shihab ditangkap. Hal itu ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Senin (14/12/2020) siang. Yusri menyebut tersangka diamankan di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (13/12) kemarin.
Baca Juga:Terkuak Motif Umar Ancam Penggal Kepala Polisi: Ngefans Berat Habib Rizieq
"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ungkap Yusri.
Berikut 3 fakta Muhammad Umar ancam penggal polisi:
1. Sudah jadi tersangka
DB alias Muhammad Umar kini sudah jadi tersangka. Yusri menyebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti.
2. HP sampai peci putih disita polisi
Baca Juga:Umar Simpatisan FPI Rekam dan Sebar Sendiri Video Ancam Penggal Polisi
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.
"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," beber Yusri.
Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
3. Terancam 6 tahun penjara
Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam menenggal kepala anggota polisi. Ancaman tersebut diutarakannya melalui sebuah video hingga viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun @cak_sys.
"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.
Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.
Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020), memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Rizieq hadir sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Pold/a Metro Jaya selama masa penahanannya.