SP3 Dicabut Pengadilan, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi

Kasus chat mesum Habib Rizieq bisa dilanjutkan di polisi.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 13:05 WIB
SP3 Dicabut Pengadilan, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi
Kasus chat mesum Habib Rizieq

SuaraBogor.id - Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan itu dilakukan dalam putusan persidangan, Selasa (29/12/2020).

Kuasa Hukum penggugat Jefri Azhar, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024

Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kasus SP3

Baca Juga:Pemerintah Tak Bikin TGPF Terkait Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq

Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter) Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tangkapan layar, chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein kembali beredar luas. (Twitter)
Tangkapan layar, chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein kembali beredar luas. (Twitter)

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini