Save Gempi Menggema Setelah Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik

Lebih baik Gempi serahkan diasuh Gading.

Pebriansyah Ariefana | Evi Ariska
Selasa, 29 Desember 2020 | 19:32 WIB
Save Gempi Menggema Setelah Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik
Gading Marten, Gisella Anastasia dan Gempita Nora Marten. [Instagram/@gadiiing]

SuaraBogor.id - Save Gempi menggema setelah Gisel tersangka video porno 19 detik. Gisel jadi tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

Netizen pun peduli dengan Gempita Nora Marten alias Gempi. Gempi adalah putri semata wayang Gading Marten dan Gisella Anastasia atau Gisel. 

Setelah Gisel sapaan akrabnya ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur 19 detik, warganet merasa kasihan pada Gempi. Mereka khawatir jejak digital ibunya akan berpengaruh kepada Gempi ketika beranjak dewasa nanti.

Tak tega dengan nasib Gempi warganet menggaungkan save Gempi di tengah pengakuan Gisella Anatasia sebagai pemeran dalam video syur 19 detik tersebut.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Gisel Didesak Serahkan Hak Asuh Gempi ke Gading Marten

"Save Gempi," cuit akun @claramoniaga.

"Save Gempi," timpal akun @fitaaaapprl.

"Save Gempe," sahut akun @dd_graha.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ketika Gempi sudah dewasa, tolong jangan bully dia, itu bukan kesalahannya," sambung akun @whtpvls39.

Hari ini, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ditetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka diputuskan setelah polisi lakukan gelar perkara Senin kemarin.

Baca Juga:Gisel Akui Wanita di Video Syur 19 Detik Dirinya, Mbah Mijan Sedih

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.

"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah Korban, Bukan Pelaku

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah korban, bukan pelaku kasus pornografi. Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka kasus video porno yang mereka buat sendiri.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini.

"Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan persnya, Selasa (29/12/2020)

Maidina Rahmawati menjelaskan dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," tutup Maidina Rahmawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini