SuaraBogor.id - FPI dibubarkan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
Parahnya sejak itu, FPI masih beraktivitas dan membuat keonaran.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkannya.
Baca Juga:Fakta Baru Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Dapat Hal Penting
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud .
Mahfud juga mengatakan bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Baca Juga:Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI, Komnas HAM Periksa Anggota Polisi Terkait
![Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/21/25609-habib-rizieq-shihab.jpg)
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.